FORUM Tebing Tinggi | Persoalan pelayanan dan mekanisme penagihan kembali menyorot Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Temuan awak media jejaring Forum Keadilan mendapati meter air pelanggan di Jalan Sudirman mengalami kerusakan atau macet yang disebut pemiliknya telah berlangsung kurang lebih dua tahun.
Meski alat ukur pemakaian air tidak berfungsi normal dalam kurun waktu panjang, rekening pelanggan tetap berjalan. Bahkan, besaran tagihan disebut ditetapkan melalui perhitungan atau taksiran ketika meter tidak lagi mampu membaca pemakaian secara normal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika alat ukur yang menjadi dasar pencatatan pemakaian air tidak berfungsi selama dua tahun, atas dasar apa rekening pelanggan ditetapkan setiap bulan.
Temuan awak media jejaring di lapangan juga di dapati adanya meter air yang terpasang pada lokasi berupa lahan kosong tanpa penghuni di kawasan pinggiran kota Tebing Tinggi tepatnya di kecamatan Bajenis. Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut sistem pendataan, pengawasan dan pemeliharaan meter pelanggan oleh Perumda Tirta Bulian.
Persoalannya bukan sekadar meter rusak. Yang lebih penting adalah bagaimana Perumda Tirta Bulian memastikan setiap rekening yang ditagihkan kepada pelanggan memiliki dasar perhitungan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, rata-rata pembayaran rekening pelanggan mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan. Jika berlangsung selama 24 bulan, nilainya mencapai sekitar Rp7,2 juta.
Namun, angka Rp7,2 juta tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian maupun kelebihan pembayaran. Perlu diketahui terlebih dahulu metode resmi yang digunakan Perumda serta berapa sebenarnya rekening yang seharusnya dibebankan selama meter tidak berfungsi.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab manajemen Perumda Tirta Bulian: apakah penaksiran rekening memiliki dasar SOP, formula dan kewenangan yang jelas, atau hanya berdasarkan angka yang ditetapkan petugas?.
Jika Perumda mengetahui meter pelanggan rusak, pertanyaan berikutnya adalah mengapa perbaikan atau penggantian tidak dilakukan dalam waktu yang wajar hingga kerusakan disebut berlangsung selama dua tahun.
Sebab, meter bukan sekadar perlengkapan teknis. Alat tersebut menjadi dasar untuk mengetahui volume pemakaian air yang kemudian berkaitan langsung dengan besaran rekening yang harus dibayar pelanggan.
Karena itu, Perumda perlu membuka secara jelas sejak kapan kerusakan meter diketahui, apakah telah tercatat dalam sistem, apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan, siapa yang bertanggung jawab, serta apa dasar penetapan rekening selama alat ukur tersebut tidak berfungsi.

Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan rekening, apakah Perumda bersedia melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang serta memperhitungkan kelebihan pembayaran apabila memang terdapat selisih.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Bulian, Suhatono, mengaku belum menerima laporan terkait meter air yang disebut mengalami kerusakan atau macet selama kurang lebih dua tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhatono ketika ditemui awak media jejaring Forum Keadilan pada Jum’at petang ( 28/8/2026 ) . Dia mengatakan belum menerima laporan resmi, baik dari pelanggan maupun dari jajaran internal Perumda Tirta Bulian, terkait persoalan meteran macet bukan saja terjadi di Kota Tebing Tinggi di berbagai tempat yang memiliki perusahaan Aer Minum ( PDAM ) juga ada Tidak sedikit , kilahnya.
“Saya belum menerima laporan, baik dari pelanggan maupun dari internal. Akan segera saya tangani,” ujar Suhatono. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan ini akan segera ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan kondisi meter, riwayat pencatatan serta dasar penetapan rekening selama meter tidak berfungsi normal.
Kini publik menunggu tindak lanjut konkret Perumda Tirta Bulian. Sebab, persoalan meter air macet selama dua tahun bukan hanya menyangkut satu alat ukur, tetapi menyentuh transparansi penagihan, akurasi pengukuran, tanggung jawab pengawasan dan kualitas pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat. ( Met )







