FORUM MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan JPU Kejari Langkat ‘ngaco’. Menurut PH, sejumlah uraian penuntut umum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hal itu ditegaskan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis usai pembacaan surat tuntutan terhadap klien mereka dan dua terdakwa lainnya, Jumat (4/9/2026), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
“Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” tegas Jonson.
Menurutnya, hal serupa terlihat dalam uraian mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan, HPS disebut tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.
PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron. Jonson menegaskan, tidak ada bukti percakapan maupun keterangan lain yang menunjukkan kliennya pernah meminta uang kepada Baron.
“Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu,” katanya.
Ia juga menyinggung keterangan terdakwa Budi Pranoto yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi majelis hakim.
“Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya aja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya,” tegas Jonson.
Pertanyakan Persekongkolan
Jonson turut membantah tuduhan adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah sama-sama berada di rumah tahanan.
“Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi. Bahkan jaksa terkesan mengarang cerita,” katanya.PH: Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat ‘Ngaco’, Bagaimana dengan Rp19 M Diterima Broker Baron?
Rp19 M ke Baron
Sorotan utama PH kemudian diarahkan pada uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron. Jonson mempertanyakan alasan kerugian negara justru dibebankan kepada ketiga terdakwa, sementara Baron disebut menerima uang tersebut.
“Hebatnya lagi, berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baron lah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” ujarnya.
Menurut Jonson, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sesungguhnya menerima dan menguasai uang hasil pengadaan smartboard.
“Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan,” tegasnya.
Ia juga menilai tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar semakin memperkuat kesan bahwa Baron tidak dibebani tanggung jawab yang sebanding.
“Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Artinya jaksa sekali lagi terkesan melindungi Baron. Padahal Baron lah ‘otak’ dari semuanya permainan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Di bagian lain Saiful Abdi mempertanyakan surat tuntutan JPU menyebut seolah dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron kemudian dibagi dua sama terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun dalam fakta persidangan,” tegasnya didampingi tim PH.
13 dan 11 Tahun
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, Budi dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Apabila tidak dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi, dipidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboard masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda dan subsidair sama.seperti Budi Pranoto.
Bedanya, Saiful Abdi dikenakan UP sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta, dengan ketentuan serupa mengenai penyitaan dan pelelangan harta benda.
Dalam hal uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, juga dipidana tujuh tahun penjara.
Menurut JPU dimotori David Simamora, pengadaan 312 unit smartboard pada Disdil Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar. (MR)







