FORUM Tebing Tinggi | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan tujuh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi kini diminta tidak berhenti sebagai temuan administrasi.
Hal itu terlihat dari surat yang dilayangkan Koordinator Kepala Lingkungan, Rohimin Jaya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi tertanggal 14 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, LHP Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap melalui surat itu sekaligus meminta Kejari Tebing Tinggi menerima dan mempelajari LHP Ombudsman RI Sumut selain surat permohonan kami juga melampirkan dokumen pendukung ” tegas Rohimin Jaya yang di temui awak media, Rabu (16 /9/2026).
Dikatakannya lagi, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi juga diminta melakukan telaah hukum dan/atau penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang disebut timbul akibat tindakan maladministrasi tersebut.
Tujuh Kepling yang disebut dalam surat antara lain Rohimin Jaya, Kepling IV Kelurahan Tualang; Jetro D Siahaan, Kepling I Kelurahan Tualang; Juli Astuti, Kepling II Kelurahan Berohol; Cut Mutia, Kepling IV Kelurahan Bandar Sakti; M. Fauzi Lubis, Kepling I Kelurahan Mandailing; Syafrizal Jufri, Kepling III Kelurahan Durian; serta Sri Dewi Lestari, Kepling VII Kelurahan Durian.
Persoalan ini menjadi menarik karena surat tersebut secara eksplisit membawa temuan Ombudsman RI – Sumut ke ranah permintaan telaah hukum melalui aparat penegak hukum. Artinya, persoalan yang semula berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan dan pemilihan Kepling kini diminta untuk dilihat lebih jauh dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Dalam suratnya, Rohimin juga meminta Kejari Tebing Tinggi memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut hukum terhadap temuan tersebut, dengan alasan untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Tebing Tinggi.
Kini bola berada di meja Kejari Tebing Tinggi. Apakah LHP Ombudsman tersebut cukup menjadi bahan evaluasi administratif, atau terdapat aspek hukum lain yang perlu ditindaklanjuti, tentu menjadi ranah Kejaksaan untuk melakukan telaah berdasarkan dokumen dan kewenangannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi belum berhasil ditemui. Saat wartawan mendatangi kantornya, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak DP3APM mengenai substansi temuan Ombudsman maupun langkah yang akan dilakukan Pemko Tebing Tinggi terhadap persoalan tersebut.
Publik pun patut menunggu penjelasan resmi Kejari Tebing Tinggi mengenai surat permohonan tersebut, termasuk apakah LHP Ombudsman akan ditelaah lebih lanjut dan langkah apa yang akan ditempuh terhadap temuan maladministrasi dimaksud. ( MET )







