FORUM JAKARTA | Polemik temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Washliyah (PP ISARAH) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyusul perbedaan antara temuan Ombudsman RI dan penjelasan jajaran Kementerian Imipas.
Ketua Umum PP ISARAH Adheri Sitompul menilai polemik tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal kementerian. Menurut dia, temuan Ombudsman RI harus dijawab secara terbuka, menyeluruh, dan dapat diverifikasi publik.
Desakan itu muncul setelah Ombudsman RI pada 23 September 2026 melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman menyebut menemukan dugaan kawasan hunian yang menyerupai “kluster mewah”, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian dan menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Temuan tersebut kemudian diklarifikasi jajaran Kementerian Imipas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan kawasan yang disorot Ombudsman merupakan rumah dinas serta fasilitas asimilasi. Menteri Imipas Agus Andrianto pada Jumat (25/9/2026) juga turun langsung ke lokasi dan menyebut bangunan tersebut sebagai rumah pegawai, sembari menyatakan pihaknya masih melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan.
Bagi Adheri, perbedaan penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas tersebut, apa status bangunannya, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, serta dari mana sumber pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya.
“Kalau benar fasilitas tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya, harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai persoalan berhenti pada klarifikasi administratif, sementara substansi temuan Ombudsman tidak dibongkar secara terang,” ujar Adheri dalam keterangannya.
Adheri juga mempertanyakan aspek pengawasan internal Kementerian Imipas. Ia menilai, apabila benar terdapat fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas dan digunakan oleh warga binaan, maka persoalannya tidak hanya menyangkut petugas lapas, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan berjenjang.
Namun, tudingan mengenai adanya “konspirasi” atau upaya sistematis untuk menyembunyikan fakta, menurut prinsip jurnalistik, masih merupakan tudingan yang membutuhkan bukti dan verifikasi. Sampai saat ini, Ombudsman menyatakan menemukan dugaan pelanggaran tata kelola dan kerentanan keamanan, sementara Kementerian Imipas menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap status serta penggunaan bangunan tersebut.
DESAK KOMISI XIII BUKA TEMUAN
Sementara itu, Ketua PW ISARAH Sumatera Utara Abdul Thaib Siahaan meminta DPR RI, khususnya Komisi XIII, menindaklanjuti temuan Ombudsman RI secara serius.
Menurut Abdul Thaib, pengawasan parlemen tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan dan pernyataan kepada publik. Polemik Cibinong harus menjadi momentum untuk menguji secara konkret tata kelola pemasyarakatan, termasuk keberadaan bangunan, fasilitas, serta mekanisme pengawasan terhadap warga binaan.
“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi seremoni. Kalau ada temuan Ombudsman, DPR harus memastikan apa tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perbaikannya,” tegas Abdul Thaib.
Ia juga mendorong dilakukan inventarisasi terhadap seluruh bangunan yang berada di lingkungan lapas di Indonesia. Inventarisasi itu, menurutnya, penting untuk memastikan status aset, peruntukan, sumber anggaran pembangunan, serta pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pertanyaan mengenai sumber pembiayaan bangunan juga dinilai perlu diperiksa secara objektif. Jika terdapat bangunan yang dibangun atau direnovasi menggunakan APBN, harus tersedia dokumen anggaran dan pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pembiayaan dari pihak lain, termasuk dari warga binaan, hal tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan hukum.
“Jangan hanya bertanya bangunannya milik siapa. Harus dibuka juga siapa yang membangun, dari mana uangnya, siapa yang menggunakan dan atas dasar aturan apa,” kata Abdul Thaib.
Sebelumnya, Ombudsman RI memang telah meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, serta pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan. Ombudsman menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk maladministrasi berulang.
Karena itu, PP ISARAH meminta polemik Cibinong tidak diperlakukan sekadar sebagai persoalan satu lapas. Bagi organisasi tersebut, kasus ini menjadi ujian terhadap transparansi, pengawasan dan akuntabilitas sistem pemasyarakatan.
Adapun desakan pergantian Menteri Imipas merupakan sikap politik organisasi. Keputusan mengenai evaluasi atau pergantian menteri tetap berada pada kewenangan Presiden. Di sisi lain, proses pemeriksaan atas temuan Ombudsman perlu berjalan berdasarkan bukti dan prosedur agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. (re/rel)







