Negara Bukan Alat Sadap : Analisis Konstitusional Aktivis 98 Soal Penangkapan Jenderal di Mabes Polri

Oleh: Herianto SE – Aktivis 98 – Mantan Pimpinan PRD Sumatera Utara – Pemerhati Kebijakan Publik

IMG 20260719 WA0000

FORUM MEDAN – Beredarnya informasi terkait penangkapan beberapa perwira tinggi di Mabes Polri yang diduga terkait motif penyadapan sesama aparat menjadi perhatian serius kalangan aktivis.

Aktivis 98, Mantan Pimpinan PRD Sumatera Utara, Herianto SE, menyampaikan analisis ketatanegaraan agar peristiwa ini tidak dipelintir menjadi upaya delegitimasi institusi, melainkan menjadi momentum perbaikan konstitusional.

“Pertama, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah, asas legalitas, dan prinsip equality before the law. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, Pasal 27 UUD 1945. Biarkan proses hukum berjalan. Yang tertangkap belum tentu bersalah, yang belum tertangkap belum tentu bersih. Kita serahkan ke Propam dan Bareskrim. Tapi yang harus kita kritisi adalah budayanya, bukan orangnya,” kata Herianto SE, Aktivis 98, kepada wartawan di Medan , Selasa (3/11/2026)

1. ASPEK HUKUM: JANGAN SERANG PERSONAL, SERANG SISTEM

Menurut Herianto, jika informasi penangkapan itu benar, maka itu adalah penegakan hukum internal yang harus diapresiasi. Namun jika motifnya adalah penyadapan tanpa prosedur hukum, maka itu melanggar hukum.

“Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, untuk tindak pidana serius, dan dalam jangka waktu terbatas. Itu diatur di UU ITE Pasal 31, UU Telekomunikasi Pasal 40, Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyadapan, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13. Tugas Polri itu memelihara kamtibmas, bukan saling sadap. Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga tegas, penyadapan tanpa undang-undang adalah pelanggaran HAM,” kata Herianto SE.

“Jadi kita tidak boleh mengkritisi personal jenderalnya, kita kritisi sistemnya. Apakah SOP penyadapan sudah sesuai konstitusi atau belum. Kalau jenderal menyadap jenderal lain tanpa izin pengadilan, tanpa operasi pro-justitia, itu bukan penegakan hukum, itu penyalahgunaan wewenang,” kata Herianto SE.

2. ASPEK KONSTITUSI: NEGARA TIDAK BOLEH MENAKUTI RAKYATNYA SENDIRI

Herianto menjelaskan, motif penyadapan di kalangan jenderal polisi dengan agenda apapun itu tidak pantas dan tidak etis secara ketatanegaraan.

“UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) jelas, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman. Pasal 28J, pembatasan hak orang lain hanya boleh dengan undang-undang, bukan dengan kekuasaan jenderal,” kata Herianto SE.

“Kalau aparat saja merasa tidak aman karena disadap sesama aparat, bagaimana rakyat merasa aman? Negara itu harus memberi rasa aman, bukan memberi rasa takut. Itu esensi konstitusi kita,” kata Herianto SE.

3. ASPEK ETIKA KETATANEGARAAN: NEGARA BUKAN ALAT SADAP

“Dalam teori ketatanegaraan, ada prinsip, alat negara tidak boleh menjadi alat kekuasaan kelompok. Polisi adalah alat negara, TNI adalah alat negara, bukan alat sadap untuk agenda kekuasaan, bukan alat untuk mendelegitimasi program presiden,” kata Herianto SE.

“Apalagi saat ini Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya menyelesaikan semua program ekonomi dan politik untuk kepentingan rakyat banyak. Ada upaya dari luar dan dalam negeri yang ingin mendelegitimasi kebijakan baik itu. Salah satu caranya adalah dengan membuat gaduh internal aparat, dengan penyadapan, sehingga aparat sibuk saling curiga, bukan sibuk menjaga program rakyat,” kata Herianto SE.

4. ASPEK KEPENTINGAN RAKYAT: TEGAK LURUS BUKAN TEGAK LURUS BUTA

Herianto menegaskan sikapnya tegak lurus terhadap kebijakan Presiden Prabowo.

“Saya tegak lurus terhadap kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menyelesaikan semua program ekonomi dan politik buat kepentingan rakyat banyak. Dan kita harus mengantisipasi adanya upaya mendelegitimasi kebijakan baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri,” kata Herianto SE.

“Tapi tegak lurus bukan tegak lurus buta. Kalau programnya untuk rakyat banyak, seperti Danantara, efisiensi BUMN, tutup 364 BUMN rugi, dari 1.074 menjadi di bawah 200, merger 23 kawasan industri menjadi 1 PT KII, 35.000 hektare, aset Rp250 triliun, tanah gratis untuk rakyat, bukan jual lahan, pemberantasan judi online dan narkoba, itu kita jaga bersama. Kalau ada yang merusak etika ketatanegaraan, seperti budaya penyadapan, kita koreksi bersama, siapapun dia, jenderal sekalipun,” kata Herianto SE.

“Kalau jenderal sibuk menyadap sesama jenderal, siapa yang jaga rakyat? Rakyat hari ini butuh program ekonomi yang jalan, butuh lapangan kerja, butuh sembako, bukan butuh drama penyadapan,” kata Herianto SE.

4 REKOMENDASI KONSTITUSIONAL :

Sebagai penutup, Herianto SE memberikan 4 rekomendasi:

1. Dukung Propam Mabes Polri untuk transparan. Umumkan proses hukumnya, jangan ditutupi, karena transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban ke rakyat.

2. Perketat SOP penyadapan. Semua penyadapan harus dengan izin pengadilan, diaudit oleh Kompolnas dan Komnas HAM, agar sesuai Pasal 28G dan 28J UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.

3. Bentuk Tim Independen, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR Komisi III, untuk audit semua alat sadap di Mabes Polri, agar tidak menjadi preseden buruk.

4. Kembalikan fokus aparat ke program rakyat. Jangan habiskan energi untuk saling sadap, habiskan energi untuk jaga program ekonomi Presiden Prabowo untuk kepentingan rakyat banyak.

“Saya tidak benci jenderalnya, saya sayang institusi Polri, karena saya pernah dibela Polri saat jadi aktivis 98. Makanya saya kritik, karena saya sayang, bukan karena saya benci. Negara bukan alat sadap. Negara adalah alat jaga rakyat. Mari kita jaga konstitusi, jaga Polri, jaga program Presiden Prabowo untuk rakyat banyak,” pungkas Herianto SE.

Narasumber : Herianto SE – Aktivis 98 – Mantan Pimpinan PRD Sumatera Utara – Pemerhati Kebijakan Publik .