HUKUM  

Lambannya Polsek Sunggal dan Ujian Pertama UU KUHP Baru di Deli Serdang

Catatan Pinggir Edi Soekarno (wartawan Medan)

IMG 20261103 WA0055

FORUM MEDAN — Ada adegan yang berulang dalam setiap penegakan hukum kita: laporan telah masuk, barang bukti beserta jejak kendaraan telah terang benderang, namun aparat penegak hukum seolah memilih berjalan di tempat.
Itulah potret penanganan laporan di Polsek Sunggal ihwal pengangkutan paksa tiga unit mesin usaha di Toko DMR, Jalan Setia Indah, Desa Sri Gunting, Deli Serdang.

Sejak laporan resmi dilayangkan oleh Amelia Putri (20)—didampingi Bambang—pada 11 Oktober 2026, tercatat dalam LP/B/1542/X/2026/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, detik demi detik berlalu tanpa kejelasan tindakan tegas di atas kertas penyidikan. Padahal, petunjuk perkara ini terbentang sangat luas di hadapan penyidik.

Jejak yang Terlalu Terang untuk Dilewatkan

Penyidik Polsek Sunggal sejatinya tidak perlu bekerja ekstra keras untuk meraba-raba siapa di balik peristiwa Jumat malam (10/10/2026) pukul 22.30 WIB itu. Semuanya telah terekam jelas:

* Kendaraan Eksekutor: Mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi BK 8049 PO milik Hendra (Hen’S Bakery) yang digunakan untuk mengangkut paksa dua unit mixer roti dan satu unit oven roti milik korban.

* Pengakuan di Lapangan: Kehadiran seorang berinisial Yono di lokasi kejadian yang secara terbuka mengaku sebagai karyawan Atik Bakery.

Ketika pelat nomor kendaraan, nama pemilik kendaraan angkut, hingga pengakuan kaki tangan di lapangan sudah dikantongi, ke mana lagi arah kompas penyidikan hendak dibelokkan? Sikap pasif Polsek Sunggal dikhawatirkan memberi ruang bagi barang bukti senilai Rp33 juta itu untuk disembunyikan, dipindahtangankan, atau bahkan dimusnahkan.

Ujian Integritas di Bawah Bayang-Bayang Pasal 476 KUHP
Kasus ini seharusnya menjadi momentum pembuktian bagi Polsek Sunggal di bawah payung hukum pidana nasional yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026—telah menyediakan instrumen tajam melalui Pasal 476 KUHP.

Pasal tersebut secara tegas menjerat siapa saja yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).

Namun, undang-undang yang progresif sekadar menjadi macan kertas apabila aparat di tingkat polsek setempat memilih angin-anginan dalam mengeksekusi penegakannya. Tindakan main hakim sendiri dan pengangkutan paksa aset warga tanpa proses hukum yang sah adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum itu sendiri.

Jika Polsek Sunggal terus melambat, publik berhak bertanya: ada apa di balik meja penyidik? Penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak boleh diberi tempat di Deli Serdang.

Sudah saatnya penyidik menjemput paksa para pihak yang terlibat—mulai dari Yono, Hendra, hingga aktor di balik Atik Bakery—sebelum keadilan benar-benar kehilangan rohnya di tangan mereka yang abai. (rel)