HUT ke-91 Washliyah Diisi Bedah Kitab Ushul Fikih Karya Syekh Arsyad Thalib Lubis

IMG 20211125 WA0142

FORUM MEDAN | Hari jadi Aljamiyatul Washliyah ke-91, diisi dengan kegiatan bedah kitab. Kali ini, membahas kitab Ushul Fikih karangan Tuan Syekh Muhammad Arsyad Thalib Lubis yang berjudul al-Ushul min ‘Ilm al-Ushul. Kitab cetakan perdana yang diterbitkan Sumber Ilmu Jaya Medan pada tahun 1960 itu, sampai kini masih sangat relevan hingga berulangkali dicetak.

“Kitab ini termasuk tipis karena hanya berisi 72 halaman, namun mencakup hamper seluruh bahasan pokok yang terdapat dalam disiplin Ilmu Ushul Fikih. Dengan menggunakan bahasa Arab yang sederhana dan penulisan yang sismatis, membuat kitab ini mudah dipahami,” ucap Dr H M Tohir Ritonga Lc MA saat bedah kitab yang digelar di PW Alwashliyah Sumatera Utara, Sabtu 27 Nopember 2021.

Menurut Dr Tohir, selain Muqaddimah sebagai pengantar, kitab ini berisi empat bagian pokok yang masing-masing terdiri dari beberapa pembahasan. Bagian pertama mengenai hukum-hukum (fi al-ahkam), bagian kedua tentang dalil-dalil (fi al-adillah), bagian ketiga mengenai metode menarik hukum dari dalil (kaifiyahistinbath al-ahkam min al-adillah) dan bagian keempat tentang orang yang merarik hukum yaitu mujtahid (al-mustanbithwahuwa al-mujtahid).

“Tuan Arsyad mengutip dan meringkas semua bahasan ini dari kitab-kitab Ushul Fikih yang mu‘tabar dengan mengikut thariqah Mutaakhkhirin yang menggabungkan antara kajian terkait kaidah serta dalilnya dan penerapan kaidah-kaidah tersebut pada masalah-masalah hukum furu‘iyyah,” paparnya.

Pada bagian pertama, Tuan Arsyad mencantumkan empat bahasan yaitu mengenai hukum, hakim, mahkumbih dan mahkum ’alaih yang meliputi pengertian, pembagian dan contoh. Bagian kedua, mencantumkan enam bahasan yakni tentang Kitab, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ta‘arud dan Tarjih, diakhiri dengan Naskh yang meliputi pengertian, kehujjahan, pembagian dan rukun.

Bagian ketiga, mencantumkan sepuluh bahasan yaitu terkait Haqiqah dan Majaz, Manthuq dan Mafhum, Amr, Nahy, ‘Am dan Khash, Takhshish, Muthlaq dan Muqayyad, Zhahir dan Muawwal, terakhir Mujmal dan Mubayyan dengan menyebutkan defenisi masing-masing menurut istilah syara‘ saja, pembagian masing-masing sekaligus contohnya dan hukumnya. Bagian keempat, mencantumkan dua bahasan, tentang ijtihad serta taqlid dan ittiba‘ dengan menjelaskan defenisi masing-masing menurut bahasa dan istilah, rukun dan hukumnya, syarat dan ketentuannya, terakhir mujtahid dan mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *