FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara Tipikor Jual Beli uabatan Sekda kota Tanjung Balai dengan terdakwa Yusmada diruang sidang Cakra 8 beragendakan pemeriksaan dua keterangan saksi dari bank Mandiri KCP kota Tanjung Balai dan mantan Walikota, M Syarial, Senin (06/12/2021) sore.
Persidangan yang dipimpin hakim Eliwarti dibantu dua anggota hakim tersebut meminta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Menghadirkan kedua saksi kedepan persidangan.
Namun Penuntut Umum hanya membawa teller bank Mandiri KCP Tanjung Balai. Sedangkan satu lagi M Syarial mantan walikota secara online. Alasannya masih menjalani masa hukuman terdahulu, perkara penyuapan terhadap penyidik KPK.
Keterangan Saksi teller Mandiri KCP Tanjung Balai mengatakan, “saksi tak kenal dengan terdakwa Yusmada, saksi kenal dengan ajudan walikota bernama Ikhsan. Ajudan Walikota itu datang menemui saksi untuk menukar uang satu juta pecahan Rp, 50 ribu dibulan September 2019.
Setelah melakukan penukaran uang, Ikhsan melakukan setoran senilai Rp, 109 juta. Ikhsan ada menanyakan kepada saksi teller nomor rekening walikota Syahrial. Yang menulis slip storan Ikhsan sendiri. Setelah menyetorkan uang ke rekening Walikota Tanjung Balai pada saat itu, alu Ikhsan kembali menukar uang kembali. Saksi melihat ikhsan mendatangi teller membawa uang menggunakan kantongan plastik kresek.
“M Syahrial Akui Ada Minta Uang Melalui Sajali Lubis”
Selanjutnya saksi kedua M Syarial ( walikota nonaktif) mengatakan secara online melalui layar monitor, ” sejak tahun 2016- 2021- 2024 saksi menjabat sebagai walikota Tanjung Balai selama dua priode berdasarkan SK Mendagri RI.
Saksi M Syarial juga menerangkan, bahwa sesuai aturan BKD Provinsi dan Mendagri walikota harus meminta izin dari Provinsi dan Mendagri pengangkatan Eselon II. Saksi M Syarial kenal dengan Sajali Lubis sudah lama, sejak di pesantren dan sampai jadi walikota .
Awal 2019 saksi M Syarial ada komunikasi dengan Sajali dalam rangka Sekda yang telah meninggal dunia termasuk tokoh pemuda masyarakat serta agama. Kemudian saksi M Syarial melakukan lelang jabatan Sekda,
Dikatakan saksi Syarial, dirinya ada menyuruh Sajali untuk mempertanyakan kepada Yusmada yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang jabatan Sekda. Apa visi misinya untuk kemajuan kota Tanjung Balai.
Menurut M Syarial, ” Yusmada berjanji apabila terpilih akan melaksanakan visi misinya memajukan kota Tanjung Balai. Kemudian saksi Syarial mengatakan kepada Sajali Lubis bilang sama Yusmada untuk jadi Sekda ada uangnya. Lalu jawaban Yusmada ada uangnya apabila terpilih”.
Seingat M Syarial Proses seleksi Juli 2019 tahapan syarat perekrutan dikerjakan Plt Sekda. M Syarial mempertanyakan kepada Sajali Lubis berapa kesanggupan Yusmada untuk jadi Sekda nominal Rp, 500 juta, Namun Yusmada tak sanggup d Ngan nilai tawaran itu, lalu turun Rp, 300 juta hingga Rp, 200 juta. Terakhir Yusmada sanggup Rp, 100 juta.
Kemudian Sajali melaporkan kepada M Syarial kesanggupan Yusmada Rp, 100 juta. Ketika dekat pelantikan dan ditandatangani saksi M Syarial, Sajali kembali disuruh menemui Yusmada meminta uang yang telah disepakati dan diberikan oleh Yusmada Rp,100 juta dibulan September 2019.
Setelah diterima Sajali lalu saksi M Syarial menyuruh memberikan kepada Ikhsan ajudannya. Lalu Ikhsan menyetorkannya kerekening M Syarial. Seingat M Syarial yang mendaftar untuk jadi Sekda ada tujuh orang. Sedangkan nilainya 60 keatas ada tida orang termasuk Yusmada. Solihin dan Nefri muncul dari panitia seleksi.
Selanjutnya M Syahrial menjelaskan, dari tokoh- masyarakat, pemuda dan agama lebih memilih Yusmada sebagai Sekda daripada dua orang lagi. Sebab menurut para tokoh dan pemuka agama di Tanjung Balai, Yusmada mengetahui tentang kota Tanjung Balai.
Setelah mendengarkan kwterangan dari kedua saksi, majelis hakim yang dippin Eliwarti membacakan penetapan agar terdakwa Yusmada dipindahkan tahanannya dari Tahanan KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Alasan majelis hakim agar keluarga dan family terdakwa dapat mengunjunginya dan tidak mengeluarkan biaya besar. Kemudian majelis hakim tersebut menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi- saksi dari JPU KPK. (Apri)