FORUM MEDAN | Eksekusi 1 unit rumah yang dilakukan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Komplek Padang Golf Mansion Blok E No. 8A Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia, Kamis (16/12/2021) ‘ cacat hukum’. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum pemilik rumah, Ramli Tarigan SH saat menghalau pihak eksekusi PN Medan akan mengosongkan objek.
Menurut Ramli Tarigan SH, bahwa proses gugatan perkara masih berjalan di pengadilan. Namun tim eksekusi yang dikawal puluhan personel Polri dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan dibantu anggota TNI akhirnya tetap melaksanakan pengosongan rumah dengan membuka paksa pagar dan pintu dengan linggis serta martil.
Ramli Tarigan SH dari Kantor Advokat Ramli & Rekan, selaku kuasa hukum pemilik rumah, Jubun Alias Rasin menyatakan keberatannya dihadapan JSP Dinner Sinaga.
Dikatakan Ramli Tarigan kepada media dilokasi objek, “kami keberatan, karena proses pelelangan rumah ini sudah tidak benar. Soalnya, kami berutang kepada PT Bank Commonweath Medan. Kenapa mereka melakukan pengalihan hak tagih/utang (cassie) ke pihak lain, papar Advokat Kondang ini.
“Kalau pihak PT Bank Commonweath yang melelang kami terima. Tapi ini bukan pihak Bank tersebut, malah pihak ketiga yang kami sama sekali tidak kenal,” tegas Ramli.
“Kami tidak mengenal Dion Setiawan yang disebutkan sebagai yang melelang dan Kadir Karsumin pemenang lelang. Dan kami hanya berurusan dengan PT Bank Commonweath Medan, bukan d Ngan mereka ( Dion dan Kadir- red ).
“Kita bukan sengaja menunggak pembayaran di bank itu, tapi bukan karena pihak kami tidak mau membayar. Karena keadaan dan situasi sedang sulit akibat pandemi Covid-19.Mungkin bukan Klaein kita saja yang mengalami kesulitan ekonomi, semua masyarakat terkena dampaknya,” ucap Ramli.
Jadi sangat wajar pembayaran hutang Klaein kami tertunggak. Hanya saja yang perlu dipertanyakan kenapa yang melelang itu Dion Setiawan bukan PT Bank Commonweath, ini yang sangat kami tidak terima, ” Ungkap Ramli. ditambah lagi Ketua PN dan Wakil Ketua PN tidak ada tapi eksekusi dilakukan, artinya eksekusi ini jelas cacat hukum,” jelas Ramli lagi.
Oleh sebab itu, Ramli melakukan perlawan dengan menggugat PT Bank Commonweath Medan dan Dion Setiawan di PN Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 Jo Pasal 584 KUHPerdata tentang Lelang melalui KPKNL tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Jubun alias Rasin pemilik objek.
Adapun gugatan itu No. 892/Pdt G/2021/ PN Mdn 5 November 2021. Gugatan ini didaftarkan karena objek bangunan tersebut saat ini masih terkait sewa menyewa antara Jubun dengan Wongso Sunasi Huan.
Sementara, penyewa objek Wongso Sunasli Huan didampingi kuasa hukumnya, Yan Chondraw Inggih, SH, M Rizal Panjaitan, SH dan Ramdania SH di sela eksekusi itu mengatakan, dalam sewa menyewa objek perkara Pelawan (Wongso) dan Terlawan II (Jubun Alias Rasin ) menuangkan ke dalam perjanjian sewa-menyewa yang di waarmeking No. 342/PDPSDBT/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2917 di Kantor Notaris Adi Pinem SH Notaris di Medan.
Menurut Wongso, sewa-menyewa antara Pelawan dan Terlawan II sudah berlangsung cukup lama dengan jangka waktu 15 Tahun dari 2017 sampai tahun 2032 berdasarkan Pasal 2 tentang perjanjian dengan uraian, dalam masa sewa selama 7 tahun pertama tertanggal 3 Februari 2017 sampai 3 Februari 2024. Kemudian untuk sisa masa sewa 8 tahun sejak 3 Februari 2024 sampai 3 Februari 2032 Pelawan sudah membayar lunas kepada Terlawan II (Jubun) pada 5 Februri 2018 sesuai kwitansi yang di Waarmeking No. 379/PPDPSDBT/V/2018 di hadapan Notaris Adi Pinem SH.
“Selama menyewa sejak 2017 tidak ada masalah dan gangguan dari pihak manapun terkait objek perkara ini, namun di 2019 kami mendapat kabar dari penyewa bahwa bangunan yang selama ini disewanya sampai 15 tahun ke depan akan dieksekusi oleh PN Medan sehingga kami pun mengajukan perlawanan,” kata Wongso.
Hingga Kamis siang pukul 13.30 WIB, eksekusi pengosongan rumah tersebut masih berlangsung dengan tetap dikawal aparat hukum dan pihak kelurahan. (Apri)