Pupus Harapan Tujuh Warga Tamiang, Gugat Gubernur Ditolak PTUN Banda Aceh

Gugat

FORUM ACEH | Pupus sudah harapan tujuh warga Aceh Tamiang, karena gugatannya terhadap Gubernur Aceh atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengangatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Drs. Asrah, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pada hari Kamis, 30 Desember 2021. 

Atas ditolaknya gugatan itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil langsung melakukan sujud syukur setelah mendapat kabar itu saat dirinya sedang menggelar rapat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023 bersama seluruh OPD yang dilangsungkan di ruang pertemuan bupati.

“Alhamdulillah, putusan ini menunjukan kerja tim yang terlibat dalam seleksi sudah sesuai regulasi,” kata Mursil setelah mendapat laporan dari Kabag Hukum Sekdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana.

Secara khusus Mursil menyampaikan terima kasih kepada tim hukum Pemerintah Aceh yang sudah berjuang selama persidangan di PTUN Banda Aceh.

“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang sudah terlibat, khususnya untuk tim hukum Pemerintah Aceh,” ujar Mursil.

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana yang dutemui sejumlah wartawan mengatakan, putusan sidang ini dibacakan hakim ketua, Salman Alfarisi, Kamis 30 Desember 2021 sore. Dalam putusan itu majelis menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 262 ribu.

Dijelaskan Dahlia, gugatan tersebut didaftarkan oleh tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor 25/G/2021/PTUN.BNA tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang. Para penggugat menyoroti penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang dinilai tidak tepat sehingga pejabat terpilih dianggap tidak sah.

“Penggunaan PP 11 ini sendiri sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, dan justru kita mendapat apresiasi menggunakan ini,” ungkapnya

Sekedar untuk diketahui, bahwa mantan Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang Asra pada 31 April 2021 terpilih sebagai Sekda Aceh Tamiang secara definitif menggantikan Basyaruddin yang pensiun sejak Desember 2020.

Proses pemilihan tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti lima calon. Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi, tim seleksi kemudian hanya mengumumkan tiga nama yang layak diajukan sebagai Sekda Aceh Tamiang, yaitu Adi Darma, Asra dan Sepriyanto. (SUTRISNO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *