FORUM MEDAN | Karyawan PTPN 3 Kebun Distrik Labuhan Batu resah, akibat pengangkatan karyawan dari strata I ke jenjang yang lebih tinggi, dirasakan mereka tidak adil. Pasalnya, karyawan dengan masa kerja diatas puluhan tahun belum diangkat stratanya.
Hal ini diungkapkan LSM Roda Transparansi, Selasa (8/6/2002) di lobby gedung DPRD Sumut.
“Kejadian ini sesuai surat aduan kepada LSM Roda Transparasi Sumut. Disebutkan dalam surat itu, sejumlah karyawan mendapatkan perlakuan istimewa, diangkat menjadi mandor I dan krani I, tetapi diduga tidak melalui meriet system.
“Surat laporan yang disampaikan warga kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Roda Transparansi Sumut, menyebutkan akan mempertanyakan ketidak adilan itu kepada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN3,” kata Direktur Eksekutif A.Elafsin SH.
Katanya, dalam laporan itu di sampaikan, karyawan inisial M diangkat menjadi mandor I Afd V kebun Aek Nabara Selatan, sebelumnya, M tahun 2008 sebagai pekerja boyan, 2 tahun kemudian diangkat menjadi mandor boyan.
“Hal ini terkesan bagaikan mendapat perhatian khusus, sebab setelah 3 tahun langsung diangkat menjadi mandor panen, 2 Tahun kemudian setelah mandor panen, lansung diangkat menjadi mandor I,” kata Elafsin.
Hal yang sama, ucap Elafsin dari isi surat itu disebutkan lagi, perlakuan terhadap karyawan L, diangkat menjadi karyawan tetap tahun 2012, masa kerja 9 tahun lansung diangkat menjadi mandor pemanen.
“Begitu juga karyawan S, menjadi karyawan tetap tahun 2011, diangkat menjadi krani I Afd III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) tahun 2021,” paparnya.
Dalam laporan itu, jelas Elafsin lagi, disampaikan juga karyawan ATN, dari security out sorcing, diterima menjadi karyawan tetap tahun 2015, masa kerja 6 tahun diangkat menjadi krani Asisten Personalia Kebun (APK).
Pengangkatan ATN menjadi krani APK diduga dengan membayar sejumlah uang.
“Hal ini diungkapkan mantan karyawan bagian teknik distrik ATN yang diangkat menjadi krani APK, dengan memberi uang Rp 15 juta” katanya.
Ketika LSM Roda Transparansi memiminta tanggapan kepada Kepala Bagian (KABAG) Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN3, melalui kepala urusan (KAUR) Humas PTPN3 Tondi, SH, menyebutkan bahwa pengangkatan strata karyawan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi.
“Pengangkatan karyawan itu berdasarkan SK Direksi, dan sebab sekarang sudah ada peraturan yang baru, tidak harus masa kerja 10 tahun, sekarang 7 tahun sudah bisa pengangkatan” kata Kaur Humas Tondi, tanpa menjelaskan peraturan mana yang menjadi dasar pengangkatannya.
“Untuk itu, saya mencoba menyampaikan laporan tersebut ke Komisi B DPRD Sumut,” tegasnya. (Arthur)







