GIAN: Jangan Ada Kriminalisasi, Pecandu Narkotika Adalah Korban

IMG 20220215 WA0037

FORUM MEDAN | Ketua Tim Khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Indonesia Anti Narkotika ( GIAN) di Sumut menyoroti pecandu yang ditangkap lalu dipenjarakan, padahal untuk bandar serta pengedar tak demikian. Seharusnya pemakai itu direhab.

“Kita semua menyesalkan pihak kepolisian yang masih memenjarakan orang yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika. Seharusnya mereka harus direhab bukannya dipenjara,” ucap Ketua Tim Khusus DPP GIAN di Sumut Yudi Hermansyah saat acara pengukuhan DPD GIAN Deli Serdang, Selasa (15/2/2022).

Menurut Yudi, aparat kepolisian kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke penjara.

Padahal, Yudi mengatakan, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang pantas digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.

”Memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi,” kata Yudi.

“Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika),” jelas Yudi kembali.

Berdasarkan penelusuran wartawan ini, ayat (1) dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *