FORUM MEDAN | Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mendemo gedung Asuransi Generali di Komplek Multatuli Blok C No.25-28 Jalan Multatuli Medan, Sabtu (19/2/2022).
Puluhan massa AMPUH yang bergabung dengan masyarakat tersebut berorasi meminta Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup Asuransi Generali karena dianggap tak profesional dan belum membayarkan klaim asuransi nasabahnya.
“DPP AMPUH…! Meminta agar Pemerintah Indonesia segera menutup Asuransi Generali yang hingga kini belum membayar klaim asuransinya kepada Bu Anik,” teriak koordinator aksi bermarga Rambe, Jumat (18/2/2022).
Diketahui Bu Anik pada Bulan Mei 2018 masuk asuransi jiwa di Asuransi Generali Galaxy Team dengan premi sebesar Rp 10 juta perbulannya. Dan dirinya telah membayar polis asuransi sebanyak 5 kali.
Namun pada bulan Oktober 2018 Bu Anik didiagnosis terkena penyakit kritis yaitu kanker
“Pimpinan asuransi Generali harus membayar klaim asuransi…!…sehingga tak mencederai hati rakyat. Wali Kota belum ada apa-apanya. Gubernur apalagi, bahkan Presiden pun tak hebat. Yang hebat itu rakyat…hidup rakyat…!…hidup rakyat…!…teriak salah seorang Mahasiswa di depan kantor asuransi Generali siang itu.
Massa aksi mendesak agar pimpinan agency Generali berani keluar menghadapi keluhan massa, memberikan sikap. Ironinya setelah ditunggu, pihak Asuransi Generali/Galaxy Team Medan tak kunjung muncul, malahan hanya seorang pria mengaku sebagai office boy yang menjawab dengan mengatakan, “Tidak ada pimpinan di kantor ini, hanya saya, sebagai office boy (kebersihan kantor),” ucapnya.
Lantas, Koordinator Aksi AMPUH dan massa lainnya mengatakan, mereka akan kembali ke kantor tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir.
“Bagaimana kantor sebesar ini tak ada pimpinannya, kita baik-baik datang untuk berikan aspirasi, pecat saja itu Suhari Rimba, Suwandi, dan atasnya Susana, juga pimpinannya Tan Tjing Hoa,” teriak massa sembari mengancam, jangan sampai mereka menyegel kantor itu karena tidak ada yang memberikan sikap.
Terpisah, kantor OJK Sumut, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu, meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan, menutup kantor Generali bila merupakan perusahaan yang tidak sehat dari pada merugikan masyarakat dengan mencabut izinnya.
Setelah itu, dari pihak OJK melalui Andi M. Yusuf, Deputi Direktur MS, EPK, dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid dan Maria menerima 3 orang perwakilan massa, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut mengucapkan rasa terimakasih dan akan segera melakukan pengecekan terhadap Asuransi Generali.
“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga ke Generalinya, selesaikan itu. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan Kita akan koordinasi dengan kantor pusat.” terang Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH mengatakan, “Ini intinya Generali tidak membayar. Soal adanya klarifikasi pihak Generali kepada sejumlah media kemarin, yang katanya ada proses di Pengadilan Agama, itu (Generali) Syariah. Ini kita bicara Generali Konvensional, klien saya masuk bayar premi Rp10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018 (Setelah 5 bulan kliennya masuk Asuransi Generali)”.
Masih diterangkan Darmawan, “Ada isu yang berkembang bahwa Generali tidak membayar karena (nasabah) banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itukan tidak tepat. Kenapa asuransi nasabah saya pada 5 perusahaan asuransi lain, yang jelas ada di bawah pengawasan OJK semua cair.
Jangan agen – agennya (Generali) itu buang badan. Sedikit – sedikit ke Generali Pusat, kalau gitu masuk saja ke Generali Pusat semua. Klien saya masuk ke Generali Multatuli, jadi bayarkan saja dan jangan banyak alasan, klien saya orang awam, tak tau apa apa, kenalnya dari awal di kantor agency Generali.







