Pelaku Usaha yang Tidak Menerapkan Aplikasi PeduliLindungi akan Diberikan Sanksi
FORUM LHOKSEUMAWE | Walikota Lhokseumawe mewajibkan bagi pengusaha di Lhokseumawe untuk memasang atau menerapkan aplikasi “Peduli Lindung” di lokasi usahanya. Demikian bunyi salah satu isi Surat Edaran (SE) Walikota Lhokseumawe Nomor 180/1/SE/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
“Surat edaran itu ditujukan ke sejumlah pihak, di antaranya pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta camat, keuchik, dan masyarakat Lhokseumawe,”sebut Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH, pekan lalu, di Lhokseumawe.
Ditambahkanya, pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi akan diberikan sanksi, di antaranya dengan pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Muksalmina menjelaskan lebih lanjut dikeluarkan Surat Edaran Walikota untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7138/SJ Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Delapan poin, Surat Edaran itu antara lain, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 Varian Omicron,”kata Muksalmina.
Selain itu, melakukan vaksinasi dosis pertama untuk anak usia 6-11 tahun menggunakan vaksin Coronavac/Sinovac Bio Farma.Wajib memasang dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan, serta pusat-pusat keramaian lainnya. (Advetorial)








