Penggerebekan Narkoba Polresta Deliserdang, 11 Diamankan Satu Ditetapkan Tersangka

1 27

FORUM DELISERDANG | Polresta Deliserdang dikabarkan melakukan penggerebekan narkoba di salah satu rumah warga di Lingkungan 6 Kelurahan Galang, Kecamatan Galang. Penggerebekan yang dilaksanakan pada 18 Maret 2022 lalu itu, konon menyisakan kabar miring.

Menurut sumber, penggrebekan itu berhasil menangkap  11 pria, satu di antaranya oknum ASN. Semuanya diboyong ke Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses selanjutnya. “Namun, beberapa hari setelah penangkapan, beredar informasi ada yang sudah dilepaskan,” kata sumber.

Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang dikonfirmasi via WhatsApp pada 30 Maret 2022, terkait informasi penangkapan itu dan bagaimana perkembangannya, tidak menjawab. WhatsApp yang dikirim terkesan tidak merespon.

Sementara Kasi Humas Polresta Deliserdang Jans Napitupulu, ketika ditanyakan mengaku sedang berada di Sunggal dalam rangka percepatan vaksinasi. Kemudian wartawan mengirimkan kembali WhatsApp kepada Jans Naiputupulu terkait konfirmasi yang sebelumnya dikirim ke Kasat Narkoba.

Pada Senin 4 April 2022 kemarin, Jans Napitupulu yang kembali dihubungi menjelaskan bahwa dari 11 orang yang ditangkap ketika penggerebekan tersebut, 10 orang telah dilepaskan karena tidak terbukti. Hanya satu orang ditetapkan tersangka yaitu RHP  yang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU narkotika. (Nikson)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *