Restorative Justice, Sisi Humanis Kejaksaan Dalam Menegakkan Keadilan

1

Syarat mendapatkan restorative justice yaitu tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta ada kesepakatan antara pelaku dan korban.

Oleh: Apriadi Gunawan

Sutini mencuri kelapa sawit di sebuah perkebunan yang ada di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara demi membeli susu anaknya yang masih balita. Upaya ibu berusia 46 tahun tersebut tidak berjalan mulus. Ia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang rekannya yaitu Darman, Zulham, Angga, Suriana.

Para tersangka mengaku kepada polisi bahwa mereka terpaksa mencuri karena terhimpit masalah ekonomi. Pengakuan ini tidak serta merta membuat polisi terharu, tapi justru  melimpahkan berkas kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Simalungun.

Namun, kasusnya tidak sempat bergulir ke pengadilan setelah para tersangka dan korban sepakat untuk berdamai atau mengambil langkah restorative justice. Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian 2 goni sawit senilai Rp 300.000.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan kasus Sutini dan keempat rekannya dihentikan karena didasarkan atas keadilan restorative sebagai respon atas keinginan para tersangka meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya.

“Kasus ini dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Yos A Tarigan kepada wartawan baru-baru ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tercatat menduduki peringkat pertama secara nasional menghentikan penuntutan perkara melalui keadilan restorative justice. Selama tahun 2021, ada 72 perkara penuntutan yang dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kebijakan restorative justice yang diterapkan Kejati Sumatera Utara mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021. Harapannya melalui restorative justice ini perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke pengadilan.

Keadilan Restoratif

Definisi keadilan restoratif  yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam hal ini, pidana sebagai jalan terakhir.

1 96

Sejak dikeluarkannya Perja No 15 Tahun 2000, Kejaksaan Agung telah menyetujui  untuk menghentikan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan hingga 4 April 2022. Tidak semua perkara bisa dihentikan jaksa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka bila perkaranya ingin mendapatkan restorative justice yaitu tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta ada kesepakatan antara pelaku dan korban.

Hal ini telah diatur dalam pasal 5 bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Muatan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020

Restorative Justice merupakan konsep yang positif. Konsep yang dikuatkan melalui Perja No 15 Tahun 2020 ini sesungguhnya mencoba untuk meminimalisir over capacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini menjadi momok di Indonesia.

Selain itu, muatan Perja ini juga dapat meringankan beban peradilan dan anggaran penegak hukum. Kondisi ini diakui oleh kejaksaan bahwa sejak Perja No 15 Tahun 2020 diundangkan maka ada terjadi penghematan anggaran.

Tentu ini menjadi hal positif bagi kejaksaan, namun yang lebih penting dari penerapan Perja ini sesungguhnya terkandung tujuan untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini tentu menjadi salah satu kebijakan aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Dalam konteks ini, perlu kontrol untuk menghindari pilih kasih kasus. Kemudian, untuk memaksimalkan pelaksanaan Perja diperlukan peran jaksa penuntut umtuk menentukan kasus di kepolisian yang bisa diteruskan ke pengadilan.Selain itu, ke depan mungkin perlu adanya peran kejaksaan dalam eksaminasi kasus – miscarriage of justice –  untuk terpidana yang mana proses penyidikan terdapat kesalahan penyidik. Selain memberikan sense of justice, juga bisa menjadi “acuan” perlunya profesionalisme di tingkat penyidikan.

Inovasi Jaksa Agung

Dalam sejarah, ini pertama kali kejaksaan menerapkan peraturan restorative justice. Peraturan ini merupakan inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat. Kebijakan ini pertama kali digaungkan ST Burhanuddin di level Internasional dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan putusan pengadilan. Burhanuddin menyebut restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Burhanuddin mengakui bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga, tidak kaget apabila banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

2 32

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian,” demikian pesan Jaksa Agung Burhanuddin kepada segenap jajaran dan anak buahnya untuk dipedomani dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang penuntutan.

Burhanuddin menerangkan bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum, jaksa tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri. Perlu kita ingat bahwa Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

Untuk Memulihkan Kedamaian

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Oleh karena itu, jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis.

Perlu kita renungkan bahwa pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat, dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

A

Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia  menggelar launching “Rumah Restorative Justice” secara virtual melalui zoom yang dipusatkan di Gedung Kejagung RI Jakarta pada Rabu 16 Maret 2022. Peluncuran rumah restorative justice dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ditandai dengan pemukulan gong secara virtual.

Acara launching dilakukan secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Ke-9 Kejaksaan Tinggi tersebut ditetapkan sebagai pilot percontohan Rumah Restorative Justice di Indonesia.

Dalam acara launching Rumah Restorative Justice yang dihadiri sejumlah para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, para Gubernur, Bupati dan Walikota serta para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sivitas akademisi ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.

Oleh karena itu, kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat  guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Upaya ini diperlukan guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Burhanuddin, ruang ini diharapkan dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

Burhanuddin menyebut dasar filosofi penyebutan rumah dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di dalam masyarakat.

Kita berharap pembentukan rumah restorative justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Keadilan Harus Ditegakkan

Fiat justisia ruat coelum. Pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalam sebuah kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum.

3 15

Tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Namun sayangnya, sistem formil tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum.

Kita dapat melihat contoh kasus yang dialami nenek Minah dari  Banyumas, Jawa Tengah. Ia dituduh mencuri tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan sehingga harus duduk di kursi pesakitan dalam menjalani persidangan. Ironinya, nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Belajar dari kasus nenek Minah ini, konsep pendekatan restorative justice yang dijalankan oleh kejaksaan diharapkan jadi solusi untuk menghilangkan stigma buruk penegakan hukum di tanah air.  Restorative Justice harus memakai pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan harus diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Harus diingat,  restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang direstorasi ? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas.

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Ini menjadi penting karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.

Sudah selayaknya, “karya agung”  restorative justice yang saat ini dijalankan oleh kejaksaan dapat menegkkan keadilan bagi masyarakat. Pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan ketimbang suatu pendekatan formal legalistik kaku yang tidak menciptakan keadilan di dalam masyarakat. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan pun adalah keadilan.

Salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *