Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar Perusahaan Kebun Sawit

Kasipenkum Kejati Bengkulu



FORUM BENGKULU | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah seluas 800 hektar yang dilakukan oleh PT Agri Andalas di Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dugaan mafia tanah ini dilaporkan masyarakat pada April 2022 lalu. “Untuk laporan masyarakat adanya penyerobotan tanah atau mafia tanah yang kami terima pada April 2022, saat ini sudah masuk dalam telaah tim,” kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti dalam konfrensi persnya, Rabu 11 Mei 2022.

Menurutnya, Kejati Bengkulu akan menangani laporan ini secara profesional.

Pihak kejaksaan sampai kini belum memeriksa atau memanggil pihak terkait karena masih berlangsung proses telaah. “Setelah proses telaah selesai dilakukan, akan segera memanggil oknum terkait kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Sarifin Thaib melaporkan salah satu perusahaan perkebunan sawit ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.

“Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektar Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanami dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995,” kata Saripin usai melapor di Kejati Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, transmigran pada tahun 1992 berjumlah sekitar 400 KK didatangkan dari Pulau Jawa umumnya korban letusan Gunung Merapi. Namun kondisi tanah yang berawa lahan itu ditinggalkan transmigran. “Sekitar 50 persen transmigran itu pulang ke Jawa separuhnya menetap. Bagi yang pulang ke Jawa ada yang dijual ada juga sertifikatnya dititipkan ke pemerintah desa,” ujarnya.

Lalu pada tahun 2004, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran. “Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran perusahaan tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan,” ujarnya.

Sementara Humas dan Legal PT Agri Andalas, Hasan saat dikonfirmasi wartawan menolak tudingan semua laporan itu. “Agri Andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat,” tukas Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *