FORUM LUBUKPAKAM | Pejabat Fungsional Inspektorat Pemkab Deli Serdang melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh (NT) Nelpin Tarigan di akun media sosialnya.
Irwansyah bersama kuasa hukumnya, Marwan Hasibuan, SH, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Akun Facebook atas nama Nelpin Tarigan, Jumat (20/5/2022)
“Saya didampingi Pengacara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Marwan, SH, MH melaporkan saudara NT ke Polresta Deli Serdang atas tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan saudara NT melalui akun facebook, terkait pernyataan beliau yang mengatakan, bahwa kami melindungi Kepala Desa yang korupsi, atas pencemaran nama baik tersebut itulah kami laporkan agar diproses secara hukum,” kata Irwansyah pada media ini di Medan, Sabtu (21/5/2022).
Marwan Hasibuan, SH MH selaku kuasa hukum Anwar Siregar mengatakan, pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang dilakukan dalam akun facebook atas nama Nelpin Tarigan tersebut, telah merugikan klien kami secara immaterial, berdasarkan UU ITE pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana.
Salah satu pasal yang telah dilanggar adalah, Pasal 45 UU ITE 2016 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud.
“Dalam kasus tersebut pelaku melanggar Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jadi melalui kasus ini kita juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat, agar bijak dalam penggunaan media sosial,” katanya serius.
Sementara laporan Pengaduan yang bernomor : K/85/V/2022/SPKT DS telah diterima oleh pihak Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, pada hari Jum’at, tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. (kesuma/rel)







