FORUM MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan meringkus seorang kurir sabu, Muhammad Herry alias Herry (37). Dari warga Jalan Medan Batang Kuis, Gg Cokro Darmo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, itu petugas menyita barang bukti sabu seberat 40 kg.
Terungkapnya kasus narkoba dengan barang bukti cukup fantastik ini hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat rilis kasus di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/21).
Kapolrestabes mengatakan terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja keras personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring.

Mulanya kata Kapolrestabes, petugas Sat Narkoba mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.
Setelah itu, kata Riko, personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur, pada 19 April 2021, dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
“Dari keterangan para tersangka yang telah diamankan ini petugas mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ungkap Kapolrestabes Medan yang juga didampangi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Dari keterangan ketiga tersangka lanjut Riko, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas kembali menangkap kurir sabu yang mengaku bernama Muhammad Herry, saat penyergapan di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, pada Rabu pekan lalu.
“Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi,” tuturnya seraya menerangkan bahwa sabu itu dari Malaysia dan dikirim ke Aceh Utara.
Kepada petugas lanjut Riko, Herry mengaku kalau barang bukti sabu 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Di mana tersangka mendapat upah sebesar Rp 400 juta.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar Kombes Pol Riko Sunarko.







