Kurir Sabu di Medan, 3 Kali Mengantar Dapat Rp 500 Juta

Sabu 40 Kg

FORUM MEDAN | Kurir 40 kg sabu bernama Muhammad Herry (37) mengaku mendapat bayaran Rp 400 juta (10 juta/Kg) jika berhasil membawa sabu tersebut ke Medan. Sebelumnya Herry sudah 3 kali berhasil menyelundupkan sabu dengan meraup uang sebanyak Rp 500 juta lebih.

Warga Sei Rotan, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang menjelaskan 40 Kg Sabu yang masuk dari Malaysia dia jemput ke Aceh, lalu sabu yang dibungkus teh China merk Guanyinwang dibawa dengan mobil Innova BK 1208 DO.

“Kita berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba ini, ternyata sabu tersebut disembunyikan di ban serap yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (24/5/21) siang.

Riko mengatakan, tersangka Herry juga mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke Medan. “Tersangka pernah berhasil membawa 17 Kg sabu dengan upah Rp 170 juta. Kemudian membawa 20 Kg sabu dan mendapat upah Rp 200 juta. Lalu membawa sabu 15 Kg diupah Rp 150 juta. Artinya dia sudah pernah menghasilkan Rp 520 juta (setengah miliar lebih),” terangnya.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Kurir Diringkus 40 Kg Sabu Disita

Riko menilai, betapa luar biasanya yang didapatkan tersangka hanya untuk menjadi kurir narkoba. “Medan adalah pasar besar narkoba. Mari kita berantas narkoba, jangan sampai keluarga kita masuk ke dalam jaringan bandar narkoba,” pesannya.

Sabu

Ia menegaskan, selama 11 bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, pihaknya sudah berhasil mengungkap 300 kg lebih sabu. “Kita bersama polsek-polsek jajaran juga tidak ada henti-hentinya melakukan penindakan. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini (40 kg sabu),” tuturnya.

Untuk diketahui terungkapnya kasus ini (40 Kg sabu) bermula ditangkapnya tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

Setelah itu, personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur, pada 19 April 2021, dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.

Dari keterangan ketiga tersangka ini diketahui bahwa tersangka Herry akan membawa sabu dari Aceh ke Medan. Lalu, tersangka di tangkap petugas di Jalan Binjai Km 15 Medan, dengan barang bukti 40 Kg sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *