HUKUM  

Penganiaya Normal Tambunan dan Anaknya Belum Tersentuh Hukum, Polres Taput Segera Gelar Perkara

Normal dan Hisardo
Ayah serta anaknya, Normal Tambunan dan Hisardo Tambunan, dianiaya hingga babak belur. Pelaku penganiayaan belum ditangkap

FORUM TAPUT | Ada keanehan dalam penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Normal Tambunan dan Hisardo Tambunan. Ayah dan anak itu dikeroyok dan dipukuli hingga babak belur. Anehnya, Polres Taput tidak segera menangkap pelaku penganiayaan berat tersebut. Alasannya, penangkapan baru dilakukan setelah hasil gelar perkara.

Informasi diperoleh, Polres Taput akan melakukan gelar perkara pada Rabu 8 Juni atau Kamis 9 Juni 2022. Hal itu diungkapkan Kapolres Taput AKBP Ronald CP Sipayung melalui juru periksa Aiptu Mistarnius Purba ketika dihubungi Minggu 5 Juni 2022.

Aiptu Mistarnius mengatakan ketiga pelaku Pahot Delan Tambunan beserta kedua anaknya Oscar Tambunan, dan Gelfrin Tambunan, tidak bisa langsung ditangkap meski sudah ada dua alat bukti dan saksi.

Alasan Aiptu Mistarnius, perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban Hisardo Tambunan dan ayahnya Normal Tambunan harus ditangani sesuai prosedur hukum. “Ini masih diproses, tidak bisa langsung main tangkap saja, kan ada prosedur hukum. Memang sudah ada 2 alat bukti dan saksinya. Kemarin pelakunya sudah kita panggil dan periksa,” ungkapnya.

Aiptu Mistarnius pun berjanji akan segera menangkap para pelaku Pahot Delan Tambunan beserta kedua anaknya Oscar Tambunan, dan Gelfrin Tambunan jika gelar perkara sudah selesai dilakukan. “Gelar perkara dulu lah, sudah itu kita lakukan (penangkapan), rencana kalau tidak hari rabu ya kamis gelarnya,” kata Aiptu Mistarnius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *