FORUM BALIGE | Mantan Sekda Pemkab Toba Samosir (Tobasa) Drs Parlindungan Simbolon tak ingin berlama-lama dalam tahanan. Terpidana kasus korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele yang merugikan negara Rp 32 miliar itu, memberikan uang Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir agar hukumannya tidak ditambah satu bulan. Uang Rp 50 juta itu merupakan pembayaran denda atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Parlindungan Simbolon membayar denda itu diwakili keluarganya, Renata Imelda Marinim Simbolon, Rabu (15/6/2022). Pihak keluarga menitipkan uang denda tersebut kepada pihak penuntut umum disaksikan Kepala Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH, dan Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro SH.
Selanjutnya, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi itu akan disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara.
Kajari Samosir Andi Adikawira SH MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH MH menyampaikan bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, atas nama terpidana Drs Parlindungan Simbolon.
Terpidana Parlindungan Simbolon dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Parlindungan dinyatakan turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000., (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Sebelumnya, kasus korupsi yang mendera Parlindungan Simbolon bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang. Saat itu, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.









