HUKUM  

Mantan Sekda Tobasa Bayar Rp 50 Juta Agar Hukuman Tak Ditambah

DENDA
Terpidana korupsi Parlindungan Simbolon diwakili keluarganya menitipkan uang denda kepada Kejari Samosir

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat.

Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Menindaklanjuti Surat tersebut, Sahala lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sbagai Wakil Ketua.

Parlindungan Simbolon
Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan

Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

“Akibatnya, perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32.740.000.000,” urai jaksa.

Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sahala divonis pada persidangan PN Tipikor Medan 26 April 2022 lalu. (re/Zas)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *