FORUM TUBAN | Buya KH Arrazy Hasyim tak kuasa membendung air mata. Putra keduanya Hushaim Shah Wali Arrazy yang masih berusia 3 tahun, wafat tertembak pistol polisi yang mengawalnya. Kejadiannya di rumah mertua KH Arrazy di Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Begini kronologi kejadian tertembaknya putra ulama kondang tanah air itu bermula saat pengawal dari unsur kepolisian yang mengawal Buya Arrazy melaksanakan shalat zuhur.
Senjata api yang dibawa petugas berinisial M kemudian ditaruh di tempat yang dianggap aman. Namun ternyata justru mengakibatkan kelalaian.
Meski belum menjelaskan dengan detail kronologinya, namun senjata yang tadinya dianggap aman ternyata masih bisa diambil oleh anak Buya Arrazy yang pertama berinisial H (5). Kemudian H menggunakan senjata tersebut untuk bermain dengan sang adiknya, Hushaim Shah Wali Arrazy.
Tak berselang lama, ada suara letusan senjata api. Hushaim Shah Wali Arrazy yang masih berusia 3 tahun terkena peluru senjata api.
“Senjata sudah ditaruh di tempat yang aman. Tapi, namanya musibah dimana pun bisa terjadi,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (22/6/2022) sore.
Saksi sekaligus warga setempat menjelaskan jika anak Buya Arrazy tertembak di dalam rumah. Akibat tembakan tersebut, korban tewas dengan luka tembak di bagian dagu. Korban kemudian dimakamkan Makam Islam Wareng, Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Darman menambahkan, insiden tersebut terjadi murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Sebelumnya pihak kepolisian masih akan mendalami peristiwa tersebut. Namun kini kasus yang menewaskan Hushaim dinyatakan telah ditutup. Penyelidikan ditutup setelah keluarga mengikhlaskan kepergian sang anak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan pihaknya telah menemui orangtua korban untuk menyelidiki insiden tersebut. Buya Arrazy Hasyim dan istrinya Eli Ermawati mengaku telah ikhlas.
Buya Array juga tak menuntut siapapun atas kejadian yang menewaskan anaknya. “Karena orangtua sudah mengikhlaskan, tidak menuntut siapa pun dalam kejadian tersebut, jadi sudah case closed,” kata Ganantha, Rabu (22/6/2022).
Pihak orang tua korban menganggap peristiwa yang terjadi adalah musibah, sehingga perkara yang menyebabkan kepergian anaknya tidak dilanjutkan. (zas/int)







