Jaksa Tahan Mantan Bupati Inhil Terkait Korupsi Penyertaan Modal

Tahan
Kejari Inhil, Riau, akhirnya menahan Indra Mukhlis Adnan, mantan bupati dua periode yang terjerat korupsi penyertaan modal.

FORUM PEKANBARU | Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Riau, akhirnya menahan Indra Mukhlis Adnan. Dia merupakan mantan bupati dua periode di kabupaten tersebut dan terjerat korupsi penyertaan modal.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, mantan Bupati Inhil itu dipanggil sebagai tersangka pada Kamis pagi, 30 Juni 2022. Indra lalu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah diperiksa, penyidik memeriksa kesehatan tersangka Indra. Kondisi badan mantan politikus Golkar itu dinyatakan normal secara keseluruhan. “Tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Raharjo, Jumat 1 Juli 2022.

Raharjo menjelaskan, penahanan Indra berdasarkan Surat Perintah No: PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022. Penahanan berlangsung hingga 19 Juli 2022. “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” kata Raharjo.

Tahan 1 1Pekan lalu, Indra sempat lolos dari penahanan karena mendadak sakit saat diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisinya tidak bisa ditahan.

Indra sakit bukan kali ini saja. Sebelumnya, Indra beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik karena mengaku sedang dirawat.

Raharjo menjelaskan, Indra merupakan tersangka penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Penyertaan modal itu dilakukan dari tahun 2004 hingga 2006.

Penyertaan modal itu diduga melawan hukum karena pendiriannya menyalahi aturan. Selanjutnya penyertaan modal itu diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Dalam kasus korupsi ini, Indra tak sendirian. Sebelumnya ada tersangka lain, Zainul Ikhwan selalu direktur perusahaan tersebut dan sudah lebih dahulu ditahan pada 16 Juni 2022. (zai/azs)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *