Usman Alias Akiong Residivis Kasus Penipuan, Masuk DPO Polrestabes Medan Terkait Surat Palsu

Marimon Nainggolan
Marimon Nainggolan SH MH dari Law Office Nainggolan & Partners

Bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama” dan diberi tanda bukti P-10.

Padahal Aldo Alynius Thanadi tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klient Marimon tersebut melaporkan Sdr Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat. Namun, saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap dimana Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun.

“Saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Marimon.

Marimon Nainggolan
Marimon Nainggolan

Marimon berharap kepada masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan ke pihak yang berwajib. “Kita imbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka karena berpotensi melanggar  hukum Pasal 221 KUH Pidana,” ujar Marimon sebagai kuasa hukum Aldo Alynius Thanadi.

“Bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah. Makanya saat ini kita sedang melakukan gugatan perlawanan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong,” papar Marimon yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus.

Artinya, terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut. Dan semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu, bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum. “Hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka yang telah masuk DPO masih diburu petugas Polrestabes Medan. “Doakan tersangka cepat tertangkap dan diproses oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (zas/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *