Kasi KIP BC Kota Langsa Bantah Tidak Tindak Penyelundup Rokok Ilegal

Rokukuk

FORUM ACEH | Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai (Kasi KIP BC Kota Langsa, Iwan Kurnian dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (7/6/2021) membantah keras bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyelundup dan penjual rokok ilegal. 

“Kalau dibilang kita tidak menangkap, itu salah. Beberapa bulan lalu 330 kardus, dan kasusnya sudah P21 sekarang. Kalau semua tidak nangkap, saya meragukan statemen dari pihak yang mengindikasikan itu,” tegas Iwan.

Dia menyarankan, bila ada informasi anggota bea dan cukai bermain, diharapkan untuk segera menginformasikan ke pihaknya, dengan menunjukan bukti – buktinya. 

“Kalau ada anggota yang bermain, dengan senang hati, sampai saja kepada saya. Bukan apa – apa, teman – teman di lapangan sudah berupaya semaksimal mungkin. Kita tidak ada bermain sama sekali sedikitpun, kalau ada yang bermain, berarti ada yang mencederai dan menghianati teman – teman yang bekerja dengan sungguh – sungguh,” terang Iwan.

Sebelumnya, Direktur LSM Gajah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly menyoroti rokok tanpa cukai asal Thailand terindikasi bebas masuk ke seluruh daerah Provinsi Aceh, yakni  mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang hingga ke Banda Aceh. Ia curiga dan mengindikasi adanya dugaan jalinan kerjasama “manis” antara penyeludup rokok ilegal dengan pihak penegak hukum.

BACA JUGA: https://forumkeadilansumut.com/2021/06/07/rokok-tanpa-cukai-asal-thailand-bebas-masuk-aceh/

“Sudah beberapa bulan saya memantau peredaraan rokok ilegal tersebut, dan puncaknya hari ini. Saya menemukan bukti rokok ilegal Luffman asal thailand itu, yang dibeli dari salah satu kedai tanpa hologram cukai,” kata Direktur LSM Gajah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly kepada Forum Keadilan, Senin (7/6) di Karang Baru, Aceh Tamiang.

Dibeberkan Said, rokok ilegal itu diinformasikan masuk melalui jalur perairan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) beukuran besar besandar dimuara, yang kemudian ribuan bal rokok tersebut dibongkar dan dilangsir untuk dimasukan kedalam box mobil L300 yang sudah siap parkir tak jauh dari lokasi KM disandarkan. 

“Kabarnya,  kendaraan yang menampung rokok ilegal dari kapal kemudian rokok dilangsir kedarat, menggunakan jenis mobil box L300. Setelah itu, mobil yang berisikan rokok itu menyalurkannya ke grosir – grosir secara tertutup. Harga rokok ilegal itu dijual dipasaran oleh grosir atau kedai – kedai tertentu sekitar Rp 10000, sedangkan harga dibeli dari thailand, bila dirupiah-kan, hanya Rp 3000,” terang Said. 

Tidak hanya itu, lanjut Said, beredaranya rokok merek Luffman di Aceh sepertinya tidak bisa dijamah oleh penegak hukum di provinsi itu, sehingga bisnis haram yang dilakoni para penyeludup kian eksis tanpa hambatan yang berarti. 

“Bisnis haram rokok ilegal yang masuk ke Aceh itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga negara sudah dirugikan miliaran rupiah, karena rokok asal thailand tersebut tidak memiliki cukai. Dan saya meminta penegak hukum segera menghentikan praktek bisnis haram tersebut,” ujarnya. (Sutrisno)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *