Diduga Abaikan Perintah Kapolri, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Polda Sumut

Propam Poldasu
Jon Efendi Simamora dan Arizal SH MH usai membuat laporan di Bidpropam Polda Sumut

Selanjutnya dilaksanakan gelar dengan dihadiri penasihat hukum dr T Nancy Saragih, sejumlah perwira peserta gelar dan Kanitdik II Harda Satreskrim Polrestabes Medan AKP Prastiyo Triwibowo yang saat pelaksanaan gelar melakukan pemaparan penanganan perkara. Kesimpulan gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan fakta dari penyidik terhadap perkara ini, terfaktakan akar permasalahan adalah sengketa hak dan layak untuk dihentikan.

Namun, entah mengapa penyidik Polrestabes Medan sampai kini belum juga menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) terkait perkara sengketa hak tersebut. Padahal, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara itu wajib dipedomi dan dilaksanakan oleh penyidik sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam gelar perkara, dan apabila penyidik tidak melaksanakan tanpa alasan yang sah dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pengawas penyidik.

“Jika alasan Mindik, terlapor (dr Nancy Saragih dan dr Yusnari Wong SpB) sudah diperiksa dan pihak BPN juga sudah diperiksa. Gelar perkara pun sudah. Kok SP2 Lidik dan SP3 Lidik tidak kunjung diterbitkan? Ada apa dengan penyidik? Apa ada?” tanya Jon Efendi Simamora heran.

Belum diterbitkannya SP2 Lidik dan SP3 Lidik perkara sengketa lahan tersebut menguatkan dugaan kalau oknum penyidik Polrestabes Medan telah “mengangkangi” kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, dalam rekomendasi gelar dinyatakan secara tegas bahwa untuk memberikan kepastian hukum agar dalam satu bulan penyidik sudah menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara tersebut, dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolda Sumut u.p Dirreskrimum Polda Sumut pada kesempatan pertama.

Propam Poldasu Saat Konseling
Jon Efendi Simamora bersama Arizal SH MH saat konseling Yandu Bidpropam Polda Sumut, sebelum membuat laporan.

“Demi kepastian hukum, maka kami membuat laporan ke Bidpropam Polda Sumut, karena menurut hemat kami, penyidik yang menangani perkara telah mengabaikan, menghalang-halangi kepentingan hukum klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutur Jon Efendi Simamora didampingi rekannya, Arizal SH MH.

Sesuai ketentuan yang berlaku, timpal Arizal SH MH, semua kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara wajib dilaksanakan oleh penyidik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyidik wajib mengeluarkan/menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP Lidik), sesuai dalam tempo waktu yang ditentukan sejak pelaksanaan gelar perkara. Penyidik juga diharuskan mengirimkan SP2HP yang ditembuskan kepada para pihak terkait gelar perkara dengan melampirkan SPP Lidik.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, junto ketentuan Angka 2 huruf a, huruf b, Angka 3 huruf b poin 2 sub b sub c, poin 3 huruf b Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, junto ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, ayat (2), ayat (3),  ayat (4), kemudian Pasal 7 huruf c, huruf e, Pasal 8 huruf c poin 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf g,  ayat (5) huruf c. dan Pasal 12  huruf j Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, junto ketentuan Pasal (1) angka 17, angka 19, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf i, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf b, Pasal 18 huruf d. Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 26 ayat (3)  Peraturan Kepala Badan Reserse Krimninal Polri No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, junto ketentuan Angka 5 huruf f poin b Lampiran D Peraturan Kepala Badan Reserse Krimninal Polri No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

“Apabila penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani perkara tidak melaksanakan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara, serta tidak memberikan pelayanan kepada pencari keadilan, dalam hal ini klien kami (dr Nancy Saragih) selaku Terlapor/Pengadu Dumas Komplain, hal ini membuktikan penyidik telah menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan demi terciptanya kepastian hukum, maka perbuatan penyidik tersebut jelas, terang dan tidak terbantahkan merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power), sewenang-wenang (Willkiur). Perbuatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan Unprofesional Conduct,” papar Arizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *