Sesuai hukum, ujar Arizal, Abuse Of Power, Willkiur dan Unprofesional Conduct bagi anggota kepolisian merupakan pelanggaran yang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 14, angka 15, angka 20, angka 21, angka 22, angka 25, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c. Pasal 6 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a poin 1, ayat (2) huruf a, huruf c, huruf n, dan Pasal 12 huruf f, dan huruf i, PERPOL No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selama ini, ujar Arizal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja maksimal untuk menjaga nama baik dan citra positif kepolisian, sebagai pengayom, penegakan hukum dan pelayan masyarakat. Begitu juga dengan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang sangat menjunjung tinggi semangat Tri Brata sebagaimana UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
“Saya salut dan bangga dengan Kapoldasu Bapak Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang konsisten menegakkan hukum sebagai panglima. Saya yakin, Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, akan semakin mendapat tempat di hati masyarakat pencari keadilan. Saya juga yakin Bidpropam Polda Sumut profesional seperti yang sudah selama ini,” sebut Arizal.
Arizal pun berbicara tentang hak-hak kliennya, dr T Nancy Saragih, yang ‘dikebiri’ dengan upaya-upaya dugaan kriminalisasi dan permainan akrobatik hukum, terkait sengketa lahan. Awalnya, dr T Nancy Saragih membeli lahan seluas + 2.391M² di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, guna membangun sarana kesehatan dan pendidikan untuk membantu masyarakat kurang mampu (miskin). Lahan itu diperoleh dengan dua tahap. Tahap pertama, pada 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh hak atas tanah seluas + 912 M² dengan ganti rugi dari T Raja Gamal Telunjuk Alam di hadapan Notaris/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No 12. Kemudian pada 01 Agutus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi dari T Raja Gemal Telunjuk Alam di hadapan Notaris/PPAT Abidin S Panggabean SH sesuai Akta Notaris No 03 dengan luas + 1.479 M². Selanjutnya, sebahagian dari + 2.391M² tanah tersebut, yakni lahan seluas + 912 M² sesuai Akta Notaris No 12, ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Sebagai pemilik lahan beriktikad baik, dr T Nancy Saragih yang ingin membangun rumah sakit dan sarana pendidikan untuk masyarakat kurang mampu (miskin), terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pada Tanggal 27 November 2013, Pemko Medan berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648/259 K telah menerbitkan IMB atas nama dr T Nancy Saragih.
Sekitar Desember 2013, selaku pemilik lahan dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, dr Nancy Saragih melakukan pemagaran atas tanah miliknya. Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.
Seiring waktu berjalan, pada tahun 2016 saat dr T Nancy Saragih sedang berupaya mengurus izin sarana kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat kurang mampu, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dirinya. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih.
Medio tahun 2016 itu, ada dua kali Andy Jatmiko datang menemui dr T Nancy Saragih. Pertama, mereka bertemu di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, dr Yusnari Wong SpB, yang difasilitator oleh dua orang. Pertemuan kedua di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya. Dalam dua pertemuan itu, dr T Nancy Saragih menegaskan tidak akan menjual lahan miliknya tersebut karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Setelah lima tahun lebih menguasai lahan dan tidak ingin menjualnya, tanpa dinyana pada tahun 2018 datang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dr T Nancy Saragih yang diajukan Aruan Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr T Nancy Saragih adalah miliknya.







