Sebelumnya, saat digelar Sidang Pleno IV pada Sabtu (15/10/2022), penuh dengan dinamika. Riak-riak muncul saat hasil sidang Komisi 1 membahas perubahan AD/ART PPTSB dan Komisi 3 membahas Struktur Pengurus dan Uraian Tugas, dibahas lewat paripurna.
Ketua Komisi 1 Viktor Sinaga SH dari Wilayah Jawa Timur dalam paparannya menjelaskan terkait Dewan Pembina ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Demikian juga dengan paparan Ketua Komisi 3. Tetapi kemudian disetujui dengan revisi Dewan Pembina tidak mengarahkan Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan Pemangku Adat, tetapi masing masing berdiri sendiri.
Setelah Ketua Komisi 1 dan 3 menyelesaikan paparannya, peserta yang diberikan kesempatan memberikan tanggapan. Ada yang tidak setuju dengan Dewan Pembina karena dianggap sesuatu power (penggunaan kekuasaan -red ), over lapping karena Dewan Pengawas sudah ada. Ada juga yang berpendapat bahwa biasanya Dewan Pembina terdiri dari para pendiri, sementara para pendiri PPTSB sudah meninggal dunia.
Walaupun ada yang tidak sependapat adanya Dewan Pembina dan beberapa yang hendak interupsi tapi tidak mendapat kesempatan, pimpinan tetap sidang menetapkan hasil pembahasan komisi 1 dan 3 yang artinya Dewan Pembina masuk dalam struktur pengurus DPP PPTSB.

Memanas Soal Syarat Bakal Calon
Situasi Mubes mulai memanas setelah Ketua Komisi 4 membacakan hasil pembahasan sidang komisinya yang membahas panitia nominasi, kriteria dan tata cara pemilihann pengurus pusat PPTSB.
Peserta ada yang tidak sependapat dengan syarat menjadi bakal calon yang harus didukung 8 wilayah dan 30 cabang/Parsidomu dengan alasan syarat sebelumnya didukung 3 wilayah dan 3 cabang belum dicabut. Ada juga yang menyoroti soal istri bakal calon harus hadir di Mubes. Menanggapi ketentuan syarat dukungan sebelumnya yang belum dicabut, pimpinan tetap sidang menyatakan keputusan Mubes adalah keputusan tertinggi.
Beberapa peserta yang masih kurang puas dan ingin menyampaikan tanggapannya mulai kecewa karena pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan lagi, karena untuk tanggapan terakhir hanya diberikan kepada 2 orang. Selanjutnya pimpinan tetap sidang menetapkan hasil pembahasan komisi 4 yang salah satunya syarat menjadi dukungan calon Ketua Umum 8 wilayah dan 30 cabang.
Beberapa peserta yang enggan disebut namanya yang dimintai tanggapannya mengatakan kepada wartawan syarat dukungan itu membatasi ruang untuk para bakal calon muncul lebih banyak sehingga dinamika Mubes tidak terasa.
Lamhot Sinaga Mundur dan Pamit
Setelah penetapan hasil sidang komisi 4 , Ir Lamhot Sinaga yang merupakan anggota DPR RI yang menurut informasi kandidat bakal calon, menuju podium, bicara sebentar kemudian memanggil istrinya untuk berdiri mendampinginya. Ir Lamhot Sinaga menyatakan menghormati ketetapan tentang syarat calon Ketua Umum dan mundur dari bakal calon Ketua Umum sekaligus pamit sebagai peserta Mubes.







