FORUM MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita aset milik bos judi online Apin Bak Kim alias Apin BK sebanyak ratusan miliar rupiah. Sebanyak 26 bangunan berhasil disita karena diduga hasil bisnis gelap perjudian.
Polisi menuturkan, dari 26 aset itu jika dirupiahkan mencapai Rp 151,995 Miliar. “Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak 151,995 miliar. Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Berikut aset-aset bos judi online yang berhasil disita Polda Sumut:
- Empat ruko warna-warni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Jika dirupiahkan bangunan bertingkat ini berjumlah 17,7 Miliar.
- Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe JVNO berada di seberang kafe Warna-warni. Jumlah aset ini mencapai Rp 3,9 Miliar.
- Tiga ruko di kompleks Cemara Asri yang sebelumnya dijadikan Alfamart. Aset ini mencapai Rp 8 Miliar.
- Dua ruko di sebelah ruko yang sebelumnya dijadikan Alfamart senilai Rp 5,6 Miliar.
- Empat ruko yang sebelumnya dijadikan showroom mobil milik bos judi senilai 24
- Rumah mewah bos judi di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri. Aset ini berjumlah Rp 30 Miliar.
- Satu rumah di Jalan Bakau, Kompleks Cemara Asri senilai Rp 21 Miliar. Rumah ini diduga merupakan tempat hiburan pribadi keluarga tersangka bos judi online.
- Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe Massa Kok Tong senilai 14 Miliar.
- Dua rumah toko bertingkat di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang senilai Rp 4 Miliar.
- Satu ruko di perumahan elit Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan senilai Rp 1,2 Miliar.
- Satu ruko di Jalan Merbau no 13 senilai 2,27 Miliar.
- Tiga ruko di Jalan Danu Singkarak Medan senilai Rp 3,25 Miliar.
- Satu ruko di Jalan Airlangga senilai Rp 2,5 Miliar.
- Satu bangunan di Jalan Pinus Raya senilai 14,375 Miliar.
Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Polisi menyebut masih terus menelusuri aset lain yang diduga dibeli dari hasil bisnis perjudian online yang menjerat 16 tersangka. “Kedepan penyidik terus melakukan pengembangan, pendalaman terhadap aset lainnya,”ucapnya.
Polda Sumut memaparkan hasil penyitaan aset milik bos judi online Kompleks Cemara Asri A alias J mencapai 26 tanah dan bangunan. Dari 26 aset berupa bangunan itu jumlahnya mencapai Rp 151,9 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penyitaan dilakukan dengan lima tahapan. Terakhir penyitaan dilakukan di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa dan dua ruko di Jalan Danau Singkarak Medan.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Polisi menyebut masih terus menelusuri aset lain yang diduga dibeli dari hasil bisnis perjudian online yang menjerat 16 tersangka. “Kedepan penyidik terus melakukan pengembangan, pendalaman terhadap aset lainnya,”ucapnya. (zas/in)







