Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Nota Keberatan Atas Nama Terdakwa Kuat Ma’ruf

1e011034 9137 4a66 8f49 1242aa515055
Sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF

FORUM JAKARTA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF, Kamis 20 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis  (200/10/2022), atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa KUAT MA’RUF pada Kamis 20 Oktober 2022, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, sebagai berikut:

Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum menolak semua isi Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Penuntut Umum dalam pendapat Penuntut Umum atas Keberatan yang diajukan Terdakwa. Tujuan pendapat Penuntut Umum ini merupakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang berakibat surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Melalui kesempatan kali ini, Penuntut Umum yang melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan akan meluruskan maksud penuntutan perkara a quo dilakukan dan maksud surat dakwaan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesesatan berfikir (misleading) atau menghidarkan dalil-dalil penyesatan kedepannya sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil (materrial warheid) dalam persidangan yang mulia ini. Bagaimanapun implikasi berlanjut dari dalil penyesatan dalam praktik hukum yang tidak segera diluruskan adalah terciptanya kesesatan hukum (rechstwalding).

Dalil Penasihat Umum yang mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan Penasihat Hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap padahal Penasihat Hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mana 2 (dua) aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.

Bahwa kewajiban menuangkan fakta yang terkait rumusan Unsur-Unsur Tindak Pidana yang didakwaan telah termuat dalam dakwaan yang mana hal tersebut sejalan dengan syarat materil dakwaan yaitu “LENGKAP”.

Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang RELEVAN atau terkait dengan Unsur-Unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Penuntut Umum TIDAK memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi Surat Dakwaan Penuntut Umum terkait dengan dakwaan “Pembunuhan Berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Selain itu, perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum “tidak jelas” sebenarnya telah bertentangan dengan pernyataan dari Terdakwa yang Notabene-nya adalah klien mereka sendiri.