FORUM MEDAN | Paparan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang terkait penembakan diduga bandar narkoba Iwan alias Nasib (49) di Gang Mapo, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dikecam keras, Sabtu (19/11/2022).
“Apa benar…? Pernyataaan Kapolres mengatakan terduga bandar sabu Iwan mempunyai barang bukti sabu dan senjata tajam saat penangkapan,” ucap Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan Ilham Munthe diamini Astrada Mulia S.Sos serta Sulais Taufik S.Sos, Jumat (18/11/2022).
Kapolres Pelabuhan Belawan selaku pucuk pimpinan tentunya mempunyai wawasan pendidikan terbaik serta pengalaman mumpuni, sehingga dalam mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan bukti yang berlandaskan hukum.
“Kita menduga pernyataan Kapolres terlalu gegabah, karena keterangan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan saat paparan kepada awak media 360 derajat berbeda dengan cerita keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” kata Ilham Munthe kembali.
Malahan diketahui kedua anak korban penembakan, Yoni serta Riansyah berani mengangkat sumpah kalau orangtuanya tak ada membawa senjata tajam serta narkoba ketika kejadian.
“Kedua anak Almarhum, Yoni dan Riansyah rela mati Kafir kalau saja ayah mereka ada mengantongi pisau dan sabu waktu peristiwa terjadi,” tutur Aktifis Peduli Keadilan itu
Hal senada diucapkan Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Medan Astrada Mulia S.Sos, masyarakat mendukung penuh kegiatan dan segala bentuk tindakan POLRI PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) terkhusus Polres Pelabuhan Belawan untuk memerangi peredaran narkotika. Namun saja perang itu bukan berarti dapat menghalalkan segala cara untuk menghilangkan nyawa orang lain.
“Kita semua menghormati hak asasi manusia. Dan tidak dapat bertindak semena-mena sehingga dalam hal ini diduga Kapolres merekayasa cerita atau membohongi publik, karena keterangannya berbeda dengan anak dan abang korban,” beber Astrada Mulia S.Sos.
Dan patut disayangkan lanjut Astrada, pada saat penangkapan yang dilakukan 3 oknum personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan RS dan 2 rekannya diduga tak menerapkan SOP (standar operasional prosedur) sehingga tindakan mereka dianggap melawan hukum.







