Kajari Belawan Diminta Tahan Djasman alias Ka Yong Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan di PT MPM

IMG 20221128 WA0383

FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul diminta menahan Djasman Alias Ka Yong Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur (MPM). Pasalnya, tersangka penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Komisaris PT MPM Susanto ini dikhawatirkan melarikan diri hingga menghambat proses hukum.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat juga diminta segera menahan Asnah alias Mei Siang Direktur PT MPM yang turut dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total nilai sekitar 1 miliar sebagaimana laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/ SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 dengan Pelapor Susanto.

Kuasa hukum Komisaris PT MPM, Ibeng Syafrudin Rani SH MH, Senin (28/11/2022) menjelaskan, pada 16 Oktober 2021 Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang masing-masing Direktur Utama dan Direktur PT MPM dipolisikan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

IMG 20221128 WA0381
Djasman alias Ka Yong

“Selanjutnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra yang diterima klien kami, Djasman alias Ka Yong telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Direktur LBH Al Washliyah Sumut ini.

Dijelaskan Advokat dari Ibeng Syafrudin Rani (ISR) & Associates berkantor di Jalan Suprapto No. 3 C Medan ini, permintaan kliennya atas ditahannya tersangka sesuai Pasal 20 KUHAP, yakni:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lebih rinci, Ibeng sapaan akrab praktisi hukum dikenal vokal ini, fungsi dilakukannya penahanan dapat kita ketahui secara implisit dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Demi keadilan dan kepastian hukum, Ibeng Syafrudin Rani SH MH meminta, ketegasan aparat penegak hukum untuk menahan dan segera membawa kasus tersebut ke meja hijau hingga pencari keadilan tak menyikapi ini multi tafsir.

IMG 20221128 WA0382
Ibeng S Rani SH MH

“Sebaiknya Djasman alias Ka Yong segera ditahan dan disidangkan karena berstatus P21 dan Asnah alias Mei Siang ditahan, lalu polisi segera limpahkan ke Kejari Belawan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, Ibeng Syafrudin Rani SH MH mengaku, lambannya penuntasan kasus ini patut diduga karena tak kooperatifnya Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang. Bahkan, Advokat ini mengaku, pasca melapor ke polisi kliennya juga dihalangi beraktivitas di PT MPM oleh pihak yang tak ada kaitan hukum dengan perusahaan itu.