Kajari Belawan Diminta Tahan Djasman alias Ka Yong Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan di PT MPM

IMG 20221128 WA0383

“Disamping proses hukumnya tahunan, klien saya pun dihalangi beraktivitas. Inikan dugaannya mengulangi perbuatan. Kami harap segera gunakan ketegasan hukum sesuai KUHP dan KUHAP menyikapi proses hukum ini,” tandas Ibeng.

Belum lama ini, Susanto selaku Komisaris menyampaikan, dirinya pemegang saham 47 lembar di PT Minajaya Persada Makmur beralamatkan di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Medan sesuai dengan Akte Notaris Rina.SH dan SK Kemenkum HAM RI Nomor AHU – 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

Dia menceritakan, awal mengetahui kejadian pidana ini berawal 9 Januari 2021 saat diadakan pembagian deviden (Laba) oleh terlapor Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang. Berdasarkan pembukuan PT MPM memperoleh laba/rugi tahun 2019 dan 2020 dengan pengakuan keuntungan Rp 1,2 miliar. Susanto menolak, namun Susanto diberikan Diveden Rp 564 juta.

IMG 20221128 WA0384
ibeng Syafrudin Rani SH MH

 

Namun pembukuan PT MPM segera diperiksa Susanto, hingga menemukan selisih uang dari laporan pembukuan dan laporan keuangan antara Asnah alias Mei Siang dan Djasman alias Ka Yong, namun kedua direksi PT MPM ini tak mengindahkan.

Guna transparansi, digelar RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 s/d 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 – 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor independen. Namun audit pun diabaikan Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang.

Tak kalah akal, Susanto menunjuk auditor Kantor Jasa Akuntan PT Kami Insan Amanah yang dalam Laporan Pendahuluan (Preliminary Report) Audit Tujuan Tertentu (Tentative) tanggal 23 September 2021 Auditor menemukan manipulasi keuangan PT MPM senilai 462 juta lebih. (zas/re)