Divonis Mati, Oknum Polisi Pembunuh 2 Anak Belawan Ajukan Banding

Kajari Belawan

FORUM MEDAN | Terdakwa Aipda Roni Sahputra dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis satunya dibawah umur telah divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun dirinya berupaya mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah mempersiapkan memori banding terhadap banding yang dilakukan oknum Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

“Ajukan banding adalah merupakan hak terdakwa, itu kita hormati karena sudah diatur dalam KUHAPidana. Dalam hal ini Kejari Belawan telah mempersiapkan memori banding terhadap banding tersebut,” kata Kajari Belawan, Nursiwan, Selasa (19/10/2021) kepada wartawan.

 Proses dari banding ini, kata Kajari Belawan, ada waktu 14 hari bagi mereka (terdakwa) menyerahkan memori banding. Dengan adanya memori banding dari mereka, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori banding. “Kita siap atas banding yang mereka ajukan,” ujar Nursiwan.

Sekedar mengingatkan, oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dihukum mati di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10) lalu.

Dalam sidang nota putusan yang diketuai Hakim Hendra Sutardodo menyebutkan bahwa terdakwa Aipda Roni Syahputra, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita dan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa sadis, merupakan aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan salah satu korban masih dibawah umur. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *