Kajari pada kesempatan memberikan sambutan juuga mengungkapkan bahwa melalui forum tersebut kita perlu menyamakan persepsi dan aksi kita dalam rangka mencegah diri dari tindak pidana korupsi.
Terkait dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, ada dua pokok atau dua fokus saja yaitu: pertama, kerugian negara dan merugikan perekonomian negara akibat korupsi. Dihitung kerugian dan dampaknya.
Kedua, tindak pidana lain yang ada hubungannya dengan korupsi seperti: merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; atau saksi yang membuka identitas pelapor.
Kajari berpesan jangan pernah bosan untuk saling mengingatkan kapan saja dimana saja sesempat-sempatnya dan jangan malu bertanya jika ada persoalan hukum yang membuat ragu. Munculkan rasa khawatir dalam diri kita untuk melakukan korupsi.
Kajari berharap mudah-mudahan Forkopimda terus bersinergi dengan harmonis dengan kajari dalam menjadi mencari jalan keluar setiap masalah di Kota Lhokseumawe.
Pertemuan berlanjut dan ditutup dengan sesi tanya jawab antara keuchik dengan Kajari Lhokseumawe terkait penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintahan yang bebas korupsi. Adv)







