Ayah Merin Divonis 5 Tahun Penjara

kpk tahan izil azhar 1 169

FORUM MEDAN | Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar, alias Ayah Merin divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring di PN Medan.

Hakim menyatakan Ayah Merin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Dahlan dilansir detikSumut, Senin (13/11/2023).

Ayah Merin mendengarkan amar putusan tersebut secara daring. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak dibayarkan, Ayah Merin harus menjalani pidana penjara selama 4 bulan.

Izil Azhar alias Ayah Merin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan KPK menyebutkan Izil menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar dan memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar.

Izil menerima uang tersebut untuk melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi. Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

KPK turut membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini. Pertama, Heru Sulaksono sejumlah Rp34 miliar. Lalu, T Syaiful Achmad (alm) sejumlah Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy (alm) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar.

Kemudian, Syaiful Ma’ali sejumlah Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza sejumlah Rp1,3 miliar, Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (alm) Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta.

Selain itu, uang gratifikasi dalam perkara ini juga mengalir ke beberapa korporasi lain, yaitu PT Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya (persero) Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati sejumlah Rp49,9 miliar. KPK meyakini total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp313,3 miliar. (zrsa)