Alhamdulillah! MUI Sumut Menang atas Gugatan MPPTI, Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

WhatsApp Image 2023 11 30 at 18.04.04

FORUM MEDAN | Alhamdulillah! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara memenangkan perkara atas gugatan yang diajukan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Dalam perkara yang terigestrasi Nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn ini, tergugat adalah Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut.

Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Sumut Raja Makayasa Harahap, sangat mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI tersebut.

“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima/dikabulkan dan mengabulkan eksepsi dari tergugat MUI Sumut dan turut tergugat MUI Pusat dan Polda Sumut,” kata Raja Makayasa Harahap, di Medan, Kamis (30/11/2023).

Selaku tim hukum dari MUI, Raja sangat mengapresiasi majelis hakim dalam perkara aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTTI. Keputusan ini memang mereka harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum.

“Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut,” ungkapnya.

“Karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr H Ardiansyah mengaku sangat bersukur atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yang telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dengan putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada hakim. Ia berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya. Pihaknya meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik.

“Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” pungkasnya.

Menurut Ardiansyah, apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). “MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah juga merngucapkan rasa terimakasih. “Kami sekali lagi mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan juga kepada kawan-kawan di LADUI MUI Sumatera Utara yang sudah bekerja keras dengan mendedikasikan waktu dan tenaga tanpa kenal Lelah termasuk Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan serta saksi fakta dan saksi ahli yang juga ikut berperan dalam menghadapi  masalah ini. Tentunya juga kepada  Tim Pembelaan gugatan kepada MUI. Terimakasih juga kepada seluruh ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara serta MUI Daerah se-Sumut  yang telah mendukung MUI Sumut dalam menghadapi gugatan ini,” tuturnya. (zas/mui)