Dituntut 6 Tahun Divonis 7,5 Tahun, Hakim Nyatakan Eks PPK Balai Perkeretaapian Medan Terbukti Terima Suap Rp 13 Miliar

IMG 20260622 WA0069
Hukuman terdakwa Muhammad Chusnul akhirnya diperberat majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadi 7,5 tahun.

FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad Chusnul, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara (sekarang BTP Kelas I Medan), menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Ginanjar, namun tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Majelis sependapat dengan jaksa terkait pembuktian unsur pidana, namun tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar Khamozaro didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad Chusnul diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Yakni korupsi beraroma suap (gratifikasi) secara berkelanjutan mencapai Rp13.080.000.000 dari para rekanan maupun pemilik perusahaan.

“Sebelum Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II multiyears 2021 hingga 2024 secara resmi ditenderkan, terdakwa secara berkelanjutan bertemu dengan rekanan dan pemilik perusahaan yang telah difloating di beberapa lokasi, di antaranya di Semarang, Jawa Tengah, akan mengerjakan proyek tersebut,” urai Khamozaro.

Muhammad Chusnul memberikan kemudahan membocorkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta dokumen gambar pekerjaan proyek kepada para rekanan.

Terdakwa juga terlibat dalam pembicaraan penerimaan suap dibungkus dengan istilah commitment fee (CF) sebesar 10 persen, dari total pagu yang akan dikerjakan rekanan maupun lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO).

“Dengan rincian, delapan persen untuk PPK kemudian 0,5 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) dan 1,5 persen untuk oknum pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat diberantasnya praktik-praktik korupsi, perbuatan terdakwa mencemarkan percepatan pembangunan yang mempengaruhi meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara (Sumut).

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan jumlah yang sangat besar. Perbuatan terdakwa memberikan pencitraan yang buruk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” tegasnya.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila dalam sebulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi denda tersebut diganti dengan penjara selama 100 hari.

Uang Pengganti

Muhammad Chusnul juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebagaimana yang dinikmatinya Rp13.080.000.000 dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan di KPK kemudian dirampas untuk negara untuk menutupi UP tersebut.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 3 tahun penjara. Dengan demikian, pidana UP tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Muhammad Chusnul (terdakwa I) juga selaku PPK dan terdakwa broker proyek, Muhlis Hanggani Capah (berkas terpisah) diundur pembacaan putusannya, Kamis (25/6/2026).

Dibungkus CF

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dibungkus dengan istilah CF, ketiga terdakwa diduga kuat secara berkelanjutan menerima uang suap dari para rekanan maupun pemilik perusahaan yang akan mengerjakan proyek dimaksud.

Muhammad Chusnul menerima Rp13.080.000.000. Kemudian terdakwa I dan II periode 2021 hingga 2024 menerima hadiah (suap) dari para rekanan total sebesar Rp3.903.000.000.

Dengan rincian, terdakwa I sebesar Rp1.939.900.000. Selebihnya, diterima terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir, sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen agar para rekanan keluar sebagai pemenang lelang.

“Para terdakwa bersama Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DKP Kemenhub serta Hardo, selaku Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan (masing-masing telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap) menerima suap dari para rekanan,” urai JPU.

Yakni rekanan dari Hutama-Pilar-Perkasa KSO (Jalur KA lintas Medan-Binjai Km 1+745 s/d Km 2+300) atau disebut JLKAMB 2, Nindya-Multi Guna KSO (Km 2+300 s/d Km 2+850) atau disebut JLKAMB 3, PP Presisi-Duta Pratama Indah KSO (Km 2+850 s/d Km 3+290) atau disebut JLKAMB 4.

Kemudian dari Adhi–Tanjung KSO (Km 3+290 s/d Km 6+400 dan Pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal termasuk Emplasemen atau disebut JLKAMB 5. (ROBERTS/RS)