Hasil Curi 100 Ekor Ayam Kampung Buat Beli Narkoba

IMG 20240206 WA0590

FORUM HAMPARAN PERAK | Seorang pria berinisial A (21) ditangkap Reskrim Polsek Hamparan Perak dalam kasus pencurian 100 ekor ayam kampung milik Tjao Ka Kak alias Akang (67).

Korban pencurian ayam bernama Akang warga Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, melaporkan kejadian ke Polsek Hamparan Perak Senin (5/2).

Tim Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak yang mendapat informasi bersama PDA Pol H Simatupang dan Katim Aiptu Rubiono mengejar keberadaan pencuri.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Muchlisin melalui Panit Reskrim IPDA Pol H Simatupang membenarkan penangkapan pelaku pencurian ayam.

“Pelaku ditangkap di sekitaran Kelurahan Terjun pada hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 11 siang dan dijerat dengan Pasal 363 (Ayat 1) ke 1E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

A (21) mengaku telah melakukan pencurian ayam sejak bulan November 2023. Hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain slot.

Selain itu A melancarkan aksinya pada malam hari. Dia masuk ke kandang ayam milik korban dan mengambil ayam satu per satu, dan kemudian membawa ayam-ayam curiannya dengan berjalan kaki.(man)