Miliki 0,18 Gram Sabu, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ciduk Duo Pemadat

Screenshot 20240325 234705

FORUM DELI SERDANG | Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menciduk duo pemadat, Kamis malam lalu, 21 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pemadat tersebut, yakni AL (45) dan S (53). Keduanya ditangkap di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap kedua pemadat tersebut berawal ketika Tim Opsnal Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada dua pria yang memiliki sabu.

Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang yang dicurigai, yakni AL dan S. Tanpa berlama-lama, petugas pun meringkus keduanya.

Setelah diamankan, petugas pun menggeleda keduanya. Akhirnya, petugas mendapati barang bukti 0,18 gram sabu tepat di bawah kaki pelaku, S.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (red)