FORUM MEDAN | Walikota Medan Bobby Nasution melakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021) sore. Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak Rp 56 miliar tak dipenuhi, Walikota menyegel gedung yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan kemudian diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kota Medan itu.
Bobby Nasution tiba sekitar pukul 15.45 WIB bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Bobby Nasution sempat berdialog dengan salah sorang manajemen PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point.
Namun dialog yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut tidak membuahkan hasil, Bobby Nasution selanjutnya berjalan menuju pintu masuk Mall Centre Point dan kemudian melakukan penyegelan. Selain berisikan dasar hukum, segel juga berisikan tulisan yang menyatakan bangunan gedung ini ditutup/disegel. Setelah itu diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk mall tersebut. “Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang diharuskan kalau ini ada pembayaran pajak sebesar 56 Miliar. Ini saya buka saja agar jangan di bilang kita ada kongkalikong. Pada awalnya 80 Miliar, namun PT ACK meminta perhitungan ulang, sudah kita hitung ulang dan keluarlah totalnya 56 Miliar. Terakhir, kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh petugas KPK, PT KAI, Direktur PT ACK, Pemko Medan dan disepakati pada 7 Juli, PT ACK wajib membayar kewajiban pajak senilai 56 M. Namun di 7 Juli belum kita terima,” kata Bobby Nasution.
Selagi belum ada ksepakatan, tegas Bobby, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point. Apabila, Senin (12/7), pihak PT ACK membayar pajak kepada Pemko Medan, kata Bobby, maka segel Mall Centre Point akan dibuka kembali. Tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar itu, belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karna belum memenuhi persyaratan. “Kita tidak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya dengan picing-picing mata, tiba-tiba sudah terbangun bangunanannya. Peraturannya sudah jelas, kami Pemko Medan bukan menghalang-halangi para investor berinvestasi di Kota Medan. Justru kami membuka tangan selebar-lebarnya. Izin kami permudah dan bantu, jadi janganlah izin dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Investor mendapatkan keuntungan dan kami juga pemerintah daerah melakukan kewajiban kami sebagai pemerintah,” pungkasnya.
LIPPSU: Bobby Jangan Pilih Kasih

Azhari AM Sinik
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) sangat mendukung dan mendesak Walikota untuk segera menyegel Center Point sebagai pengemplang pajak mencapai Rp56 miliar.
“Kita dukung kebijakan Walikota Medan melalukan penyegelan Center Point yang tunggak pajak. Dan ini menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, agar semua perusahaan yang menunggak pajak harus ditindak tegas, ” kata Ari Sinik Direktur LIPPSU.
Menurutnya, tunggakan pajak Center Point kepada Pemko sangat signifikan dan tinggi. Ini tdk bisa di biarkan. “Perlu keberanian dan ketegasan Walikota Medan untuk bertindak segera mensegel center point,” pungkasnya.
Meski begitu, Ari Sinik mengingatkan Bobby untuk tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan mal/swalayan dan hotel yang menunggak pajak. “Kita minta Pak Bobby jangan hanya Center Point saja, masih banyak lagi yang menunggak pajak, diduga seperti Carrefour, Hotel Soechi dan sebagainya,” tukasnya.







