48 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

FORUM JAKARTA | Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 divonis lepas selama tahun 2023. Data itu diperoleh ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” kata Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (15/10/2024).

PN Makassar menjadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa. Selanjutnya, PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa).

ICW juga mendata sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan, sedang dan berat. ICW mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.

PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa. Selanjutnya, PN Palembang, PN Medan dan PN Semarang dengan masing-masing 30 terdakwa.

ICW mencatat pada tahun 2023 terdapat 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

Penurunan itu dikarenakan pada tahun ini ICW hanya mengambil data pada pengadilan tingkat pertama saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengambil data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan (615) orang. Sedangkan berat hanya 10 orang,” kata Kurnia. (re)