Pengadilan Tetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

IMG 20210714 WA0320

FORUM MEDAN | Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban yang menangani perkara gugatan warga/Citizen Lawsuit yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan, Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka melalui LBH Humaniora terhadap Walikota Medan, akhirnya sampai dalam pembacaan putusan secara E- Cord yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

Hal itu dijelaskan Humas PN Medan, Tengku Oyong. “Tadi putusannya sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban secara online,” ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong kepada wartawan, Rabu (14/07/21).

Dalam putusan tersebut, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintah tergugat untuk menerbitkan penetapan lapangan merdeka sebagai cagar budaya melalui peraturan Walikota Medan dan menetapkan secara tegas Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Masih dalam putusan tersebut, dikatakan Tengku Oyong, menolak sebagian gugatan para penggugat selain dan yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000,-.

Sementara itu, Direktur LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi SH MH dalam siaran persnya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak terkait yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah lapangan merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

“Ucapan yang sama juga kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” ujarnya.

Sementara itu sebelum persidangan tampak papan bunga sebagai bentuk dukungan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *