FORUM JAKARTA | Yudha Arfandi berencana mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Diketahui, ia divonis 20 tahun penjara terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante.
Hakim ketua PN Jakarta Timur memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Yudha. Beberapa pertimbangan ini membuat vonis yang diterima Yudha lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Hakim menjelaskan, “Terdakwa tega melakukan perbuatan ini terhadap korban yang seharusnya dilindungi, mengingat kedekatannya dengan ibu korban, Tamara Tyasmara.”
Namun, hakim juga mencatat hal yang meringankan, yaitu Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha dan kuasa hukumnya, Daliun Sailan, untuk mengajukan banding. Daliun pun langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati atas dasar bahwa tindakan Yudha telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mencakup pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang perbuatan yang sengaja merenggut nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak. Jika korban meninggal, pelaku dapat dipenjara maksimal 15 tahun dan/atau didenda hingga Rp 3 miliar. (suwa/in)