Oleh Selvy Alumni Universitas Muslim Nusantara
Pemberitaan kenaikan PPN 12 % membuat seluruh eleman masyarakat tertekan. Faktanya Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa. Diberitakan Kompas.com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Tak hanya itu, analisis terbaru menunjukkan bahwa opini di media sosial mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12% didominasi oleh sentimen negatif. Menurut laporan Netray, sekitar 56% dari total percakapan di platform X (sebelumnya Twitter) terkait topik ini bernada negative. Banyaknya perlawanan atas kenaikan PPN12%, secara jangka pendek, sangat berpengaruh, nyatanya. Pemerintah, lewat pernyataan Prabowo & Menteri Keuangan, akhirnya hanya menaikkan tarif ini khusus untuk barang mewah. Sementara kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dll, masih berlaku peraturan lama. Termasuk jika dibebaskan PPN, maka tetap 0%.
Hanya saja ini bukanlah akhir dari perjuangan, pajak merupakan komponen penting dari sistem ekonomi kapitalisme hari ini. Pajak memainkan peran penting dalam mengatur dan memengaruhi sistem ekonomi kapitalisme, salah satunya sebagai sarana untuk mendapatkan penerimaan negara. Dan dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengatur distribusi kekayaan, selain sebagai sumber penerimaan negara. Tarif pajak yang lebih tinggi akan diterapkan pada individu dengan pendapatan yang lebih tinggi. Sebaliknya, tarif pajak yang lebih rendah diterapkan pada mereka yang memiliki pendapatan lebih rendah. Maka ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat sedang membiayai sendiri kebutuhan akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat “wajib’’ sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.
Maka Pungutan pajak jelas mneyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Mirisnya lagi banyak kebijakan timpang tindih , dimana pemerintah memberikan keringanan pajak pada para pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat. Padahal faktanya tidak.
Dan ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan islam, dimana Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam konsisi tertentu, dan hanya pada kalangan tertentu. Belum lagi Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam dimana pos pendapatan APBN Khilafah terdiri dari 12 jenis, yakni pendapatan dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumus); pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; jizyah (pungutan dari nonmuslim yang tinggal di negara Islam); harta milik umum; harta milik negara; ‘usyur (harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri); harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara atau harta hasil kerja yang tidak diizinkan syarak; khumus barang temuan dan barang tambang; harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris; harta orang-orang murtad; dharibah; dan harta zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah). Dan dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi islam, khilafah akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, serta mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.
Wallahualambishouab.









