Kendala Pembuatan Undang Undang Ketenagakerjaan: Analisis Politik Hukum Dalam Legislatif di Indonesia

Oleh: Joshua Hamonangan Rafael Siahaan -- Agusmidah (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)

IMG 20251208 WA00971
Joshua Hamonangan Rafael Siahaan

Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagai hak asasi manusia diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, yang menjadi landasan hukum bagi pembuatan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Namun, proses pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang memandatkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), menghadapi berbagai kendala yang melibatkan aspek politik dan hukum.

Artikel ini akan menganalisis dinamika politik hukum yang menjadi tantangan dalam legislasi UU ketenagakerjaan.

Latar Belakang: Putusan MK Sebagai Pemicu Perubahan

Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU ketenagakerjaan baru paling lambat 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Alasan utama putusan tersebut adalah ketidakharmonisan norma antara UU Ketenagakerjaan lama (UU No. 13 Tahun 2003) yang banyak pasalnya dinyatakan inkonstitusional, dan UU Cipta Kerja yang juga memiliki potensi bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, MK juga menemukan bahwa sejumlah materi dalam Peraturan Pemerintah (PP) ketenagakerjaan dibuat tanpa delegasi dari UU, padahal seharusnya diatur dalam level UU sesuai Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. UU Ketenagakerjaan lama (UU No. 13 Tahun 2003) sendiri telah lama menjadi sorotan karena banyaknya kelemahan dalam substansi dan implementasinya.

Menurut analisis, UU tersebut menciptakan “loose loose situation” di mana pekerja tidak mendapatkan jaminan hak dan keamanan kerja, pengusaha kesulitan menjadi kompetitif, dan pencari kerja sulit mendapatkan kesempatan kerja. Hal ini diperparah oleh 12 putusan MK yang melakukan uji materi terhadap UU tersebut, sehingga norma-normanya menjadi compang-camping dan kurang koheren sebagai satu kesatuan kebijakan.

Kendala Politik dalam Legislasi UU Ketenagakerjaan

1. Ketidaksesuaian dengan Program Pemerintahan Baru

Arah politik hukum ketenagakerjaan pemerintahan Prabowo-Gibran belum terlihat jelas apakah tegas berpihak pada kalangan buruh atau pengusaha. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan bahwa pembuatan UU ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan program pemerintahan baru, yang menjadi pertimbangan dalam proses legislasi.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian apakah substansi UU baru akan lebih mengedepankan perlindungan pekerja atau kemudahan berusaha.

2. Perselisihan Antara Stakeholder

Proses pembuatan UU ketenagakerjaan melibatkan berbagai stakeholder dengan kepentingan yang beragam, antara lain serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Serikat pekerja mendesak agar UU baru mengedepankan perlindungan hak pekerja, seperti pembatasan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peningkatan upah minimum, dan perlindungan pekerja sektor informal serta domestik.

Sebaliknya, pengusaha cenderung menginginkan regulasi yang lebih fleksibel untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun ada Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit, partisipasi stakeholder masih dianggap kurang optimal, yang menyebabkan salah paham dan persepsi dirugikan bagi masing-masing pihak.

3. Dinamika Politik dalam DPR

Proses legislasi di DPR dipengaruhi oleh dinamika politik antar fraksi. Setiap fraksi memiliki posisi yang berbeda terkait UU ketenagakerjaan, yang dapat menyebabkan perlambatan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan. Meskipun DPR telah menentukan pembentukan tim perumus yang melibatkan serikat pekerja dan pemerintah, kecepatan dan substansi pembahasan masih tergantung pada konsensus antar fraksi.

Kendala Hukum dalam Legislasi UU Ketenagakerjaan

1. Ketidakjelasan Norma dan Hierarki Peraturan

Sejak tahun 2003, UU Ketenagakerjaan lama telah banyak diuji konstitusionalitasnya ke MK, dan sebagian pasalnya dinyatakan inkonstitusional. Namun, pembentuk UU tidak segera merevisinya, melainkan menggabungkannya ke dalam UU Cipta Kerja, yang kemudian juga diuji dan dinyatakan memiliki pasal inkonstitusional. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan norma dan hierarki peraturan ketenagakerjaan, yang berpotensi mengancam kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

Selain itu, peraturan perundang-undangan di beberapa bidang ketenagakerjaan juga terbukti kurang efektif dalam penerapannya. Misalnya, peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan hanya memiliki efektifitas 7,5% karena kurang ditaati oleh perusahaan, sedangkan peraturan tentang wajib kerja sarjana hanya efektif untuk dokter, dokter gigi, dan apoteker.

Kekurangefektifan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kekurangan luas lingkup, kelemahan bahasa, dan pelanggaran asas hukum dalam penyusunan peraturan.

2. Tantangan dalam Penyusunan

Substansi yang Konstitusional
Penyusunan substansi UU ketenagakerjaan baru harus sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK. Namun, menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja dan kemudahan berusaha bukan hal yang mudah. Misalnya, pembatasan alasan PHK yang terlalu ketat dapat menurunkan fleksibilitas perusahaan, sedangkan alasan PHK yang terlalu luas dapat meningkatkan ketidakpastian kerja bagi pekerja.

Selain itu, penyusunan substansi yang meliputi pekerja sektor informal, domestik, dan penyandang disabilitas juga membutuhkan pertimbangan hukum yang cermat untuk memastikan kesesuaian dengan konstitusi.

Masalah lain yang muncul adalah tentang pengaturan tenaga kerja asing. Meskipun tenaga kerja asing diperlukan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja terampil dan menarik investasi, meningkatnya jumlah tenaga kerja asing ilegal dan penggunaan yang tidak sesuai aturan menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal.

Penyusunan norma tentang tenaga kerja asing yang adil dan berkeadilan membutuhkan analisis politik hukum yang mendalam untuk memastikan manfaat bagi bangsa dan negara.

3. Waktu yang Terbatas

MK memberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk pembuatan UU ketenagakerjaan baru sejak putusan dibacakan. Waktu yang terbatas ini menjadi tantangan karena proses legislasi yang meliputi penelitian, penyusunan draf, pembahasan di DPR, dan persetujuan dengan pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika tidak selesai tepat waktu, akan terjadi ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Upaya Menyelesaikan Kendala

Untuk mengatasi kendala dalam pembuatan UU ketenagakerjaan baru, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain:

– Peningkatan Partisipasi Stakeholder: Pemerintah dan DPR harus melibatkan seluruh stakeholder dalam proses perumusan UU secara efektif, baik melalui forum musyawarah yang luas maupun dialog terstruktur. Hal ini dapat membantu membangun konsensus dan memastikan bahwa kepentingan semua pihak diakui.

– Penelitian dan Analisis yang Mendalam: Sebelum menyusun draf UU, perlu dilakukan penelitian dan analisis yang mendalam tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, serta pembelajaran dari pengalaman negara lain. Hal ini dapat membantu menyusun substansi UU yang relevan, efektif, dan konstitusional.

– Konsensus Politik dalam DPR: Fraksi-fraksi di DPR harus mampu membangun konsensus terkait substansi UU ketenagakerjaan baru, dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap konstitusi.

– Pemantauan dan Evaluasi: Selama proses legislasi, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan aturan dan jadwal, serta substansi UU yang dihasilkan sesuai dengan harapan.

Kesimpulan

Pembuatan UU ketenagakerjaan baru di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang melibatkan aspek politik dan hukum. Kendala politik antara lain ketidaksesuaian dengan program pemerintahan baru, perselisihan antar stakeholder, dan dinamika politik dalam DPR.

Sementara itu, kendala hukum meliputi ketidakjelasan norma dan hierarki peraturan, tantangan dalam penyusunan substansi yang konstitusional, dan waktu yang terbatas.

Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan upaya kolaboratif antara pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi untuk membangun konsensus dan menyusun UU ketenagakerjaan yang adil, seimbang, dan konstitusional, yang dapat melindungi hak pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Referensi/Sumber

1. Suwito Ardi Yan To & B.M. Kuntjoro Jakti. (1991). Kelemahan Pada Lima Bidang Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Upaya Penyempurnaanya.Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses dari: https://www.lib.ui.ac.id/detail?id=20267220&lokasi=lokal

2. Widodo Suryan Dono. (2018). Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 9786024335878. Diakses dari: http://lib.litbang.kemendagri.go.id/index.php?p=show_detail&id=2521

3. “Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi”. (2024). DDTC News. Diakses dari: https://news-lite.ddtc.web.id/berita/nasional/1806587/banyak-pasal-inkonstitusional-mk-minta-uu-ketenagakerjaan-direvisi

4. “Naskah Akademis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. (Tanpa Tahun). Balitbangdiklatkumdil MA-RI. Diakses dari: https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/content/article/53-puslitbang-kumdil/publikasi-litbang/201-naskah-akademis-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial

5. “4 Tantangan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru”. (2024). Hukumonline.com. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/4-tantangan-pembentukan-uu-ketenagakerjaan-baru-lt674e5c177083e/

6. “Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. (2017). Perpustakaan DPR RI. Diakses dari: https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?id=31005&p=show_detail

7. Didie SW. (2017). “Menggugat UU Ketenagakerjaan”. Kompas.id. Diakses dari: https://www.kompas.id/baca/opini/2017/05/29/menggugat-uu-ketenagakerjaan. 

Penulis adalah Joshua Hamonangan Rafael Siahaan —  Agusmidah (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)