Analisis Politik Hukum Mengenai Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri Terhadap Peningkatan Kepercayaan Publik

Oleh: M. Yakub. Z, Agusmidah (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)

IMG 20251207 WA0140

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan respons negara terhadap meningkatnya tuntutan publik akan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas kepolisian. Dalam perspektif politik hukum, kebijakan ini menunjukkan bagaimana negara mengarahkan regulasi serta kelembagaan penegak hukum agar sesuai dengan kebutuhan demokrasi modern. Politik hukum menentukan arah reformasi dalam institusi hukum, sehingga keberadaan komisi ini menjadi bagian dari desain negara untuk memperbaiki sistem kepolisian sekaligus meningkatkan legitimasi publik terhadap Polri.

Secara teoritis, politik hukum berfungsi sebagai kerangka yang menjelaskan bagaimana negara memproduksi dan mengubah hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah legal policy yang mengarahkan pembangunan dan pembaharuan hukum sesuai kepentingan masyarakat. Dalam konteks Polri, pembentukan komisi percepatan reformasi menunjukkan adanya intervensi negara dalam membenahi internal kepolisian, terutama setelah menurunnya kepercayaan publik akibat berbagai kasus yang menarik perhatian nasional.

Kepercayaan publik merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan demokratis. Lestari (2022) menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipengaruhi oleh integritas, kinerja, dan transparansi dalam penegakan hukum. Pembentukan komisi khusus ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol eksternal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong perubahan struktural maupun kultural dalam Polri. Dengan demikian, politik hukum melalui lembaga ad hoc seperti ini menjadi instrumen strategis untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik secara sistematis.

Namun efektivitas komisi tersebut sangat bergantung pada kewenangan, independensi, serta komitmen pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi secara konsisten. Reformasi kepolisian tidak cukup hanya melalui pembentukan lembaga baru; diperlukan pula perubahan norma, SOP, dan budaya organisasi. Raharjo menegaskan bahwa reformasi kelembagaan tanpa perubahan paradigma hanya menghasilkan perubahan administratif yang minim dampak.

Politik hukum negara dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan gambaran konkret bagaimana politik hukum bekerja saat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada pada titik kritis. Mahfud MD menyebut politik hukum sebagai arah kebijakan resmi negara dalam pembentukan dan penegakan hukum demi mencapai tujuan bernegara. Pandangan ini tampak dalam respons pemerintah terhadap berbagai kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak kriminal yang melibatkan aparat Polri pada 2022.

Melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah strategis untuk memulihkan integritas kelembagaan serta menjaga stabilitas demokrasi. Dorongan pembentukan komisi ini semakin kuat setelah data menunjukkan penurunan tajam kepercayaan publik terhadap Polri. Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat penurunan dari sekitar 70% (Agustus 2022) menjadi 52% (Oktober 2022). Indikator Politik Indonesia juga memperlihatkan tren serupa, menempatkan Polri sebagai salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah pada periode tersebut.

Selain merespons tuntutan publik, pembentukan komisi terkait pula dengan kebutuhan memperkuat pengawasan internal, transparansi penanganan kasus, dan akuntabilitas di tubuh Polri. International Crisis Group sejak lama menyoroti hambatan struktural yang menghambat percepatan reformasi kepolisian di Indonesia. Negara kemudian memanfaatkan komisi ini sebagai instrumen evaluatif untuk memperbaiki sistem rekrutmen, promosi jabatan, penegakan disiplin, hingga tata kelola pemeriksaan perkara.

Dari sudut pandang politik hukum, keberadaan komisi ini mencerminkan political will pemerintah dalam mendorong Polri menjadi institusi modern dan demokratis. Hal ini relevan mengingat laporan Komnas HAM menunjukkan tingginya pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan HAM oleh aparat Polri dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui komisi reformasi, pemerintah memperoleh mekanisme evaluasi yang lebih independen serta komprehensif. Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar pembenahan yang lebih akuntabel dan berorientasi jangka panjang dengan tujuan akhir memulihkan kepercayaan publik.

Pengaruh reformasi terhadap citra Polri dan respons masyarakat.
Reformasi kepolisian yang dilakukan melalui pembenahan sistem, pengawasan, serta penegakan disiplin berpengaruh langsung terhadap citra Polri di mata masyarakat. Reformasi yang dijalankan secara konsisten dapat meningkatkan persepsi publik terhadap profesionalisme Polri, terutama ketika langkah-langkah perbaikan terlihat nyata dan dapat diverifikasi. Sebaliknya, ketika terjadi pelanggaran serius dan respons institusi dianggap lamban atau tidak transparan, citra Polri dengan cepat mengalami penurunan.

Data survei memperlihatkan pola tersebut. Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka sekitar 54% pada Agustus 2022 angka yang relatif rendah dan menjadi titik kritis tekanan publik agar reformasi dipercepat. Namun setelah pemerintah dan Polri menunjukkan tindakan korektif dan perbaikan struktural, survei pada 2023 menunjukkan tren pemulihan citra.

Respons masyarakat terhadap reformasi cenderung dinamis dan sangat dipengaruhi oleh bukti nyata di lapangan. Umumnya terdapat dua reaksi utama, yaitu:

Skeptisisme awal, karena publik membutuhkan bukti konkret, bukan hanya janji reformasi.

Apresiasi kritis, ketika reformasi menghasilkan tindakan nyata, seperti penanganan kasus secara transparan, pemutakhiran SOP, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar.

Media, lembaga masyarakat sipil, dan lembaga pengawas independen turut berperan penting dalam membentuk respons publik. Mereka menjadi kanal verifikasi sekaligus pengawas agar reformasi terus berjalan.

Hambatan terhadap efektivitas reformasi terutama berasal dari faktor internal, seperti resistensi budaya organisasi dan lemahnya kapasitas pengawasan. Tanpa perubahan paradigma dan penguatan mekanisme kontrol, reformasi dikhawatirkan hanya bersifat administratif. Laporan pengaduan masyarakat, termasuk yang diterima Komnas HAM, menunjukkan bahwa reformasi hanya akan berdampak jangka panjang jika diikuti monitoring berkelanjutan, transparansi publik, serta keterlibatan masyarakat dalam evaluasi.

REFERENSI

Indikator Politik Indonesia. (2023). Rilis survei nasional: Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
https://indikator.co.id

Kemenko Polhukam Republik Indonesia. (2022). Siaran pers pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
https://polhukam.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan tahunan Komnas HAM: Isu kepolisian dan penegakan HAM.
https://komnasham.go.id

Lembaga Survei Indonesia. (2022). Tren kepercayaan publik terhadap Polri 2022.
https://www.lsi.or.id

Lestari, D. (2022). Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 110–125.

https://doi.org/10.24198/jip.v7i2.38927
Mahfud MD. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mietzner, M. (2020). Authoritarian innovations and democratic resilience: How Indonesia’s police reforms shape public trust. Contemporary Southeast Asia, 42(3), 441–464.

https://doi.org/10.1355/cs42-3f
Prayogo, Y. (2021). Public trust and police accountability in Indonesia. Journal of Southeast Asian Governance, 5(1), 45–58.

https://doi.org/10.7454/jseag.v5i1.1234
Raharjo, S. (2020). Reformasi Institusi Penegak Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sidharta, B. A. (2021). Kajian Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Penulis adalah M. Yakub. Z, Agusmidah – + Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara