OPINI  

Memberantas LGBT: Perda atau Pendekatan Islam Kafah?

download 2

Oleh Susan Efrina (Aktivis Muslimah)

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Sebagai langkah preventif, DPRD Sumatera Barat merencanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) guna menanggulangi perilaku yang dianggap sebagai penyakit masyarakat, khususnya LGBT. Harapannya, Perda ini dapat menjadi solusi untuk menekan perilaku tersebut sesuai dengan prinsip adat Minangkabau, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merancang strategi yang efektif. Dalam keterangannya pada 4 Januari 2025 di Padang, ia menyoroti keterkaitan erat antara perilaku LGBT dan meningkatnya kasus HIV/AIDS. Selain upaya legislasi, DPRD juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan edukasi melalui publikasi, seperti baliho dan videotron, guna mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyakit menular.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, memaparkan data bahwa dari 308 kasus HIV di wilayah tersebut, 53,8 persen di antaranya berasal dari luar kota, sementara 46,2 persen adalah warga lokal. Sebagian besar pengidap berada pada usia produktif, yaitu 24 hingga 45 tahun, dengan perilaku lelaki seks lelaki (LSL) sebagai salah satu faktor dominan penyebaran penyakit ini (kompas.com, 04/012025).

Dalam sistem sekuler, LGBT sering dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dianggap sebagai hak pribadi yang sah selama tidak merugikan orang lain. Namun, pandangan seperti ini justru membuka ruang bagi berkembangnya perilaku yang dinilai menyimpang. Kebebasan individu yang terlalu luas, tanpa disertai tanggung jawab moral dan agama, cenderung menciptakan konflik nilai di tengah masyarakat. Sistem ini dinilai gagal memberikan solusi yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan sosial, termasuk LGBT.

Keinginan untuk menerapkan Perda dalam memberantas LGBT adalah langkah positif. Namun, efektivitasnya patut dipertanyakan. Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai Perda berbasis syariah yang diterapkan di sejumlah daerah sering kali dipersoalkan, bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Alasannya, regulasi tersebut dianggap tidak selaras dengan kebijakan nasional yang mengedepankan HAM sebagai landasan utama.

Dalam sistem demokrasi sekuler, penerapan hukum Islam secara kafah sulit terwujud karena asas hukum yang digunakan bukanlah syariat Islam, melainkan HAM. Akibatnya, kebijakan yang diambil sering kali bersifat sementara dan tidak mampu menyentuh akar masalah. Dalam pandangan Islam, penyimpangan perilaku seperti LGBT hanya dapat diberantas secara menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara total. Islam memiliki aturan tegas yang mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal orientasi seksual.

Allah swt. telah menetapkan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan yang sah. Segala bentuk hubungan di luar itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat. Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga keberlangsungan hidup manusia serta memelihara martabat dan kehormatan individu. Sebagaimana Allah Swt. berfirman, “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Islam menawarkan tiga pilar utama untuk mencegah perilaku menyimpang seperti LGBT:

  1. Ketakwaan Individu
    Ketakwaan individu adalah hasil dari pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, termasuk kesadaran akan tanggung jawab moral dan spiritual.
  2. Kontrol Sosial
    Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan saling mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan.
  3. Negara yang Menegakkan Syariat Islam
    Negara berperan sebagai pelindung yang memastikan masyarakat berjalan sesuai dengan syariat. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, negara dapat menegakkan hukum Islam secara konsisten, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Penerapan syariat Islam secara kafah diyakini mampu menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia dan terhindar dari perilaku menyimpang seperti LGBT. Dengan landasan keimanan yang kuat, pengawasan sosial yang efektif, dan peran negara yang tegas, masalah ini dapat ditangani secara tuntas dan menyeluruh.

Wallahualam bissawab.